Revisi Sejumlah RUU Tuai Kritik, Puan: Sudah Sesuai Aturan

AKURAT.CO Ketua DPR RI Puan Maharani, menyebut pembahasan tentang sejumlah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) belakangan ini sudah berjalan sesuai aturan.
Artinya, dirinya mengetahui sepenuhnya tentang revisi tersebut, walaupun beberapa minggu lalu dirinya nampak aktif dinas ke luar negeri.
"Ya saya kan tugas ke luar negeri, karena memang sebagai ketua DPR ada event-event konferensi internasional bersama ketua DPR yang lain. Jadi memang semua hal yang terjadi di DPR tentu saja sudah sepengetahuan saya untuk bisa dilakukan di DPR," kata Puan kepada wartawan, di arena Rakernas V, di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga: Substansi Revisi UU TNI Belum Fix, Masih Rahasia!
Selain itu, Puan menjelaskan, revisi itu juga sudah dibahas di semua fraksi masing-masing di DPR, sehingga proses koordinasi sudah dilakukan.
"Jadi hal-hal tersebut memang sudah dibicarakan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR. Jadi itu salah satu tugas untuk saling mengawal, saling mengkoordinasikan dan dibicarakan bersama di DPR," pungkas Puan.
Sebagai informasi, empat di antara RUU yang buru-buru dibahas DPR hingga menuai kritikan tersebut adalah RUU Mahkamah Konstitusi (MK), Penyiaran, Kementerian, hingga Keimigrasian.
Pembahasan keempat RUU tersebut pun menuai perhatian masyarakat. Sorotan tersebut lahir lantaran adanya pasal kontroversial hingga waktu pembahasan yang cepat dan tidak transaparan.
Baca Juga: RUU Polri Bakal Direvisi, Pimpinan DPR: Usia Pensiun Disamakan dengan Kejaksaan
Sebab, RUU MK misalnya, draf penyusunan pasal dalam RUU tersebut dinilai bisa merugikan hakim MK karena mengganggu independensinya. Terlebih RUU ini dibahas diam-diam saat masa reses, bukan masa sidang.
Kedua, RUU tentang Kementerian Negara, yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di tengah-tengah isu pembentukan kabinet gemuk berisi 40 menteri oleh presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto.
Serta RUU Penyiaran, di mana menuai kritikan yang berisi tentang jurnalisme investigasi bakal dilarang, sehingga dinilai membatasi peran jurnalis di masa yang akan datang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








