Revisi Sejumlah RUU Tuai Kritik, Puan: Sudah Sesuai Aturan

AKURAT.CO Ketua DPR RI Puan Maharani, menyebut pembahasan tentang sejumlah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) belakangan ini sudah berjalan sesuai aturan.
Artinya, dirinya mengetahui sepenuhnya tentang revisi tersebut, walaupun beberapa minggu lalu dirinya nampak aktif dinas ke luar negeri.
"Ya saya kan tugas ke luar negeri, karena memang sebagai ketua DPR ada event-event konferensi internasional bersama ketua DPR yang lain. Jadi memang semua hal yang terjadi di DPR tentu saja sudah sepengetahuan saya untuk bisa dilakukan di DPR," kata Puan kepada wartawan, di arena Rakernas V, di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga: Substansi Revisi UU TNI Belum Fix, Masih Rahasia!
Selain itu, Puan menjelaskan, revisi itu juga sudah dibahas di semua fraksi masing-masing di DPR, sehingga proses koordinasi sudah dilakukan.
"Jadi hal-hal tersebut memang sudah dibicarakan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR. Jadi itu salah satu tugas untuk saling mengawal, saling mengkoordinasikan dan dibicarakan bersama di DPR," pungkas Puan.
Sebagai informasi, empat di antara RUU yang buru-buru dibahas DPR hingga menuai kritikan tersebut adalah RUU Mahkamah Konstitusi (MK), Penyiaran, Kementerian, hingga Keimigrasian.
Pembahasan keempat RUU tersebut pun menuai perhatian masyarakat. Sorotan tersebut lahir lantaran adanya pasal kontroversial hingga waktu pembahasan yang cepat dan tidak transaparan.
Baca Juga: RUU Polri Bakal Direvisi, Pimpinan DPR: Usia Pensiun Disamakan dengan Kejaksaan
Sebab, RUU MK misalnya, draf penyusunan pasal dalam RUU tersebut dinilai bisa merugikan hakim MK karena mengganggu independensinya. Terlebih RUU ini dibahas diam-diam saat masa reses, bukan masa sidang.
Kedua, RUU tentang Kementerian Negara, yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di tengah-tengah isu pembentukan kabinet gemuk berisi 40 menteri oleh presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto.
Serta RUU Penyiaran, di mana menuai kritikan yang berisi tentang jurnalisme investigasi bakal dilarang, sehingga dinilai membatasi peran jurnalis di masa yang akan datang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








