Mahfud MD Soal Revisi UU: Jadi Indikasi Bagi-bagi Kekuasaan

AKURAT.CO Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK), UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU Kepolisian dan TNI, yang seperti kejar tayang dilakukan pemerintah dan DPR RI.
Ia berpendapat, itu jadi salah satu langkah mengambil kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan untuk bekal pemerintahan yang baru.
"Kita sebagai masyarakat bisa mengambil kesimpulan yang sederhana saja, ini sedang mengambil kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan yang akan dijadikan bekal kepada pemerintah baru nanti. Apa akumulasi kekuasaan itu? Tujuannya bagi-bagi kekuasaan, kompensasi kue politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali," kata Mahfud ketika menjawab pertanyaan host pada podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (30/05/2024).
Baca Juga: Berapa Lama Jemaah Haji Harus Wukuf di 'Arafah?
Menkopolhukam periode 2019-2024 itu menilai, walau langkah seperti itu bisa bagus dan bisa pula tidak, saat ini cara-cara seperti lebih banyak tidak bagusnya.
Sebab, cuma akan menimbulkan hal-hal lain yaitu tentang pengendalian oleh pemerintah terhadap kekuatan masyarakat sipil memberikan kritik konstruktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal itu dikarenakan semua sudah dipagari dengan Undang-Undang (UU). Mahfud merasa, itulah sebenarnya salah satu contoh proses rule by law, bukan rule of law.
Jika proses rule of law pemerintah bekerja berdasarkan hukum yang ada, proses rule by law justru kehendak-kehendak pemerintah diatur sedemikian rupa agar memiliki hukum yang mengikat.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Susu Evaporasi dan Kental Manis yang Perlu Diketahui
Hal itu membuat pemerintahan yang berkuasa akan sulit dilawan atau sulit dibantah melalui struktur-struktur hukum yang tersedia.
Kondisi itu sama seperti rencana perpanjangan usia TNI/Polri atau usulan UU lain yang dapat pula dilihat dalam kerangka yang sama. Karenanya, Mahfud berpendapat, cukup wajar jika masyarakat sipil berprasangka negatif.
"Sangkanya begini, akan terjadi sentralisasi kekuasaan, mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas dan kritik-kritik masyarakat sipil, mudah melakukan cincai. Maaf ini, kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup, nanti ada orang jahat tinggal diatur saja, tidak usah, nanti pakai pasal itu saja, oh ini ada dasar hukumnya, oh ini dan seterusnya," ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu memberi contoh penerapan sentralisasi kekuasaan tersebut.
Misalnya, dilakukan dengan membungkam MK, membungkam hakim-hakim, lalu dibuat ada pejabat-pejabat memberikan penjelasan kalau sesuatu yang dilakukan penguasa itu telah benar sesuai aturan-aturan yang sebelumnya sudah dibuat.
Mahfud mengingatkan, selama ini sudah banyak pula peristiwa yang terkait aparat satu dan aparat lain yang menjadi backing kejahatan-kejahatan tertentu.
Sama dengan yang sedang ditangani aparat-aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan selalu ada dugaan-dugaan seperti itu.
Contoh yang sering terjadi tidak lain hilangnya satu kasus yang begitu besar sekalipun ada barang bukti.
Misalnya, ada pihak-pihak yang menyetorkan uang ke pejabat-pejabat, setelah ramai diberitakan lalu kasusnya hilang begitu saja walau barang bukti kejahatan berupa uang sudah begitu jelas ada, bahkan secara terang-terangan ada yang mengembalikan.
Baca Juga: KPK Lawan Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
"Prasangka kita uangnya ke mana ya, kemarin ada orang mengatakan ini ada uang tidak jelas sebesar Rp 27 miliar, lah kasus uangnya ada dikembalikan tapi orangnya tidak diketahui, terus ke mana uang itu, bagaimana pertanggungjawabannya dan seterusnya orang akan lupa dan itu banyak, banyak kasus-kasus itu diduga uang sekian lalu kasusnya tidak ada, seperti yang diumumkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," bebernya.
Tahun lalu, Mahfud menambahkan, masih begitu hangat di ingatan ada pula laporan uang mengalir ke partai politik, lalu menjadi ramai karena sudah dibicarakan publik dan diberitakan media masa.
Sayangnya, kasusnya tidak dapat terbuka dan seakan menghilang begitu saja walau dilaporkan lembaga-lembaga negara sekalipun.
"Nah, aturan-aturan yang seperti itu nanti bisa dijadikan alat untuk kolaborasi antara pejabat birokrasi dan aparat penegak hukum, bisa dijadikan itu, atau antara pejabat korup birokrasi dengan penjahat yang ada di luar, itulah yang saya kira membahayakan," tutup Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









