Akurat
Pemprov Sumsel

Kaesang Muncul di Bursa Pilkada, MA Tiba-tiba Ubah Syarat Batas Usia Cagub dan Cawagub Minimal 30 Tahun

Atikah Umiyani | 30 Mei 2024, 14:18 WIB
Kaesang Muncul di Bursa Pilkada, MA Tiba-tiba Ubah Syarat Batas Usia Cagub dan Cawagub Minimal 30 Tahun

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait perubahan syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," begitu bunyi amar putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5/2024).
 
Perubahan itu terkait dengan syarat usia kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
 
Dalam aturan tersebut diatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun, kini bunyi pasal tersebut diubah menjadi bahwa usia 30 dihitung setelah calon terpilih akan dilantik.
 
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
 
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Yulius dan anggotanya Cerah Bangun tersebut, MA juga meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
 
Sementara itu, keputusan MA ini muncul berbarengan dengan nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang tiba-tiba masuk dalam bursa calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta tahun 2024. 
 
Seperti diketahui, umur Kaesang saat ini belum genap 30 tahun. Sehingga, Kaesang akan terhalang untuk maju pilkada jika KPU masih memberlakukan peraturan yang lama. Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada Desember mendatang, setelah pilkada selesai digelar.
 
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep dengan menggunakan kemeja rapih layaknya pasangan yang akan ikut kontestasi dalam pesta demokrasi.
 
 
Foto tersebut diunggah oleh Dasco melalui instagram pribadinya @sufmi_dasco hanya dengan keterangan yang menegaskan bahwa keduanya dipasangkan untuk menghadapi Pilkada Jakarta 2024.
 
"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for Jakarta 2024," tulis Dasco yang turut disertai lambang bender merah putih, Rabu (29/5/2024).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.