Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
Citra Puspitaningrum | 30 Mei 2024, 23:30 WIB

AKURAT.CO Pengamat kepemiluan Univeristas Indonesia, Titi Anggraeni, menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan batas usia calon kepala daerah tak bisa diterapkan pada gelaran Pilkada 2024. Sebab, putusan MA keluar saat tahapan pilkada sudah berlangsung.
"Bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024," kata Titi dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Jika melihat situasi tersebut, kata Titi, putusan MA sama saja berat sebelah karena calon kepala daerah sudah mulai mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan yang mana itu sebagai tiket awal untuk ikut dalam kontestasi pilkada.
"Artinya rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keterlaluan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub atau cawagub dan 25 tahun untuk calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MK maka batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun.
Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan MA.
MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.
Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.
"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"," lanjut putusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









