Bawaslu Sulit Tindak Aksi Diklarasi Kades se-Kabupaten Pati Dukung Sudewo

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan untuk menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa se-Kabupaten Pati, terkait dukungan kepada anggota DPR RI Sudewo.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan deklarasi dukungan aparat desa yang viral di media sosial tak dapat diproses melalui hukum pemilihan, khususnya sebagai dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Bawaslu Minta Jajaran di Daerah Buat Peta Kerawanan Pilkada 2024
Sesuai UU 6/2014 tentang Desa menggariskan soal kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Desa.
"Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa. Merujuk pada ketiga norma tersebut, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Puadi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Kendati demikian, dalam kasus viral deklarasi kepala desa se-kabupaten Pati situasinya, lanjut dia, belum masuk pada tahapan kampanye dan pasangan calon belum ditetapkan.
Atas dasar itu, secara teknis hukum peristiwa deklarasi kepala desa se-kabupaten Pati tidak bisa ditindak. "Bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








