Bawaslu Sulit Tindak Aksi Diklarasi Kades se-Kabupaten Pati Dukung Sudewo

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan untuk menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa se-Kabupaten Pati, terkait dukungan kepada anggota DPR RI Sudewo.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan deklarasi dukungan aparat desa yang viral di media sosial tak dapat diproses melalui hukum pemilihan, khususnya sebagai dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Bawaslu Minta Jajaran di Daerah Buat Peta Kerawanan Pilkada 2024
Sesuai UU 6/2014 tentang Desa menggariskan soal kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Desa.
"Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa. Merujuk pada ketiga norma tersebut, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Puadi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Kendati demikian, dalam kasus viral deklarasi kepala desa se-kabupaten Pati situasinya, lanjut dia, belum masuk pada tahapan kampanye dan pasangan calon belum ditetapkan.
Atas dasar itu, secara teknis hukum peristiwa deklarasi kepala desa se-kabupaten Pati tidak bisa ditindak. "Bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








