Bawaslu Sulit Tindak Aksi Diklarasi Kades se-Kabupaten Pati Dukung Sudewo

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan untuk menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa se-Kabupaten Pati, terkait dukungan kepada anggota DPR RI Sudewo.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan deklarasi dukungan aparat desa yang viral di media sosial tak dapat diproses melalui hukum pemilihan, khususnya sebagai dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Bawaslu Minta Jajaran di Daerah Buat Peta Kerawanan Pilkada 2024
Sesuai UU 6/2014 tentang Desa menggariskan soal kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Desa.
"Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa. Merujuk pada ketiga norma tersebut, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Puadi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Kendati demikian, dalam kasus viral deklarasi kepala desa se-kabupaten Pati situasinya, lanjut dia, belum masuk pada tahapan kampanye dan pasangan calon belum ditetapkan.
Atas dasar itu, secara teknis hukum peristiwa deklarasi kepala desa se-kabupaten Pati tidak bisa ditindak. "Bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








