Bawaslu Temukan Dugaan Pencatutan Syarat Dukungan Calon Independen di Jakpus

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya dugaan pencatutan syarat dan dukungan calon indpenden alias perseorangan yang terjadi di Jakarta Pusat (Jakpus).
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan temuan didapati dari Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang bertugas mengawal proses tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Ada pencatutan syarat dan dukungan calon perseorangan ditemukan di Jakarta Pusat itu ada delapan," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Menyikapi temuan itu, pihaknya meminta kepada jajaran melakukan rekomendasi kepada KPU untuk memperbaiki temuan tersebut. "Jajaran agar segera merekomendasikan kepada KPU untuk diberikan saran dan perbaikan," ujarnya.
Baca Juga: Jajaran Bawaslu Diminta Cermat Tangani Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak 2024
Jika pihaknya telah memberikan saran dan perbaikan atas temuan tersebut, namun KPU tidak mengindahkan maka sanksi pidana menanti di depan mata.
"Misalnya saran dan perbaikan diabaikan dan merujuk pada Pasal 185 huruf (a) UU 7/2017 kaitannya dengan pemalsuan dokumen dapat dijatuhi sanksi pidana," pungkasnya.
Sanksi pidana dapat diberlakukan dalam temuan dugaan pencatutan syarat dukungan calon independen alias perseorangan yang terjadi di Jakarta Pusat (Jakpus).
Mangacu pada Pasal 185 (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada sanksi pidana dapat dijatuhi kepada PPS, PPK, dan anggota KPU yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat proses verifikasi dan rekapitulasi.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








