AHY Tekankan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bakal Tingkatkan Investasi Asing di IKN

AKURAT.CO Kepastian hukum hak atas tanah menjadi salah satu hal penting dalam meningkatkan minat investasi asing di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat meninjau Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Minggu (11/8/2024).
"Foreign Direct Investment penting untuk kita bisa mempercepat proses pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur yang memang diperlukan. Kami harus juga memberikan support penuh bagi kepastian hukum atas tanah, tentu tidak selalu mudah, ada kondisi geografis dan juga ada masyarakat yang bermukim. Oleh karena itu, kami harus memastikan mana areal-areal yang sudah clean and clear, itu bisa segera digerakkan untuk investasi," jelasnya.
AHY mengatakan, upaya menarik investasi di IKN dilakukan pemerintah dengan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Buka Sidang Kabinet Paripurna di IKN Nusantara: Sidang yang Istimewa
Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta eksistensi masyarakat setempat.
"Tentu dari urusan pertanahan kita harus progresif, tapi juga sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan sekali lagi jika ada masyarakat harus kita lakukan secara humanis," ujarnya.
"Ini menjadi pendekatan yang kita lakukan, keseimbangan antara mengejar percepatan pertumbuhan ekonomi, mengejar percepatan pembangunan infrastruktur. Tetapi juga di sisi lain kita ingin menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus eksistensi masyarakat yang ada di sini," tambah AHY menjelaskan.
AHY juga menyampaikan bahwa saat ini penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) untuk 2.086 hektare pada tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) di IKN masih terus dilakukan.
Baca Juga: Terungkap! Besaran Gaji Mayang Lucyana Saat Magang di DPR RI
Peran Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan penyelesaian tanah ADP IKN yaitu menyediakan data dan informasi penguasaan tanah masyarakat.
"Mekanisme PDSK ini sedang kita cari jalan tengahnya, apa yang diharapkan masyarakat tapi juga tentu kembali, negara juga ada keterbatasan, termasuk pemerintah juga ada koridor yang harus kita jaga. Sejauh ini terus berproses dan kita lihat saja, kita kawal, kami akan pantau terus," pungkas AHY, dikutip Senin (12/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








