Berkat Putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Hadirkan Tiga Paslon

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah disebut dapat memengaruhi konstelasi pilkada di daerah-daerah besar, termasuk Jakarta.
Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensat, menilai, dengan adanya putusan MK tersebut, Pilkada Jakarta 2024 bisa menghadirkan tiga pasangan calon.
Hensat mengatakan bahwa publik saat ini menantikan keputusan PDI Perjuangan, satu-satunya partai politik dengan kursi yang cukup besar namun belum menentukan sosok yang akan diusung.
Baca Juga: PDIP Lagi Halu, Pingin Banget Jokowi Ribut Sama Prabowo
Menurutnya, PDIP tidak hanya berpeluang untuk mengusung kader internal, tetapi juga figur eksternal seperti Anies Baswedan.
"Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader internal atau Anies Baswedan? Kemungkinan mengusung Anies memang terbuka, namun tidak menutup kemungkinan PDIP memilih mengusung kadernya sendiri," kata Hensat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hensat menyebut beberapa nama internal yang berpotensi diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta, antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.
"Namun, jika semangatnya adalah untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja akhirnya meminta pengertian dari konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," lanjut Hensat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN BKN: Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diunggah
Di sisi lain, Hensat berharap dengan adanya putusan MK ini, partai-partai politik selain PDIP dapat membuka opsi untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus tergantung pada koalisi besar.
"Partai-partai seharusnya bisa mencalonkan sendiri, karena hanya membutuhkan 7,5 persen. Jangan terus-menerus mengikuti koalisi besar jika sebenarnya bisa mencalonkan sendiri. Ini saatnya bagi partai untuk mengusung kadernya tanpa bergantung pada koalisi," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









