Pasangan Dharma-Kun Terancam Batal Maju di Pilkada Jakarta 2024 Akibat Dugaan Pencatutan NIK

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan kemungkinan dibatalkannya pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Hal ini terkait dugaan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses pencalonan mereka.
Bagja menjelaskan, jika dugaan pencatutan NIK terbukti sebagai tindak pidana, maka pasangan independen tersebut dapat dibatalkan pencalonannya dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas, Diduga Gantung Diri di Kamar Indekos Grogol Petamburan
"Pencalonan Dharma-Kun bisa batal jika ada bukti pidana terkait kasus ini. Namun, pembuktiannya harus kuat. Jika tidak terbukti, akan sulit untuk membatalkannya," kata Bagja di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024).
Untuk memastikan kebenaran dugaan pencatutan NIK, Bawaslu membuka kolom aduan bagi masyarakat. Bagja menyatakan bahwa temuan masyarakat akan menjadi informasi awal dalam penanganan pelanggaran.
"Jika ada laporan yang masuk, tentu akan ada temuan awal yang kami tindak lanjuti dalam penanganan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dinyatakan lolos sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Tersangka DJKA
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengumumkan kelolosan pasangan ini dalam jumpa pers setelah rapat pleno penetapan syarat dukungan bapaslon independen di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari (20/8/2024).
"Pada pukul 23.25, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Dukungan Untuk Pasangan Calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Surat tersebut kami tetapkan pada pukul 23.25 tadi," kata Wahyu.
Wahyu juga menyebutkan, sebanyak 401 nama warga DKI Jakarta yang masuk dalam data dukungan Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan telah dihapus dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca Juga: Jepang Terbuka: Menang Straight Set, Rehan/Lisa Masih Adaptasi Lapangan dan Shuttlecock
"Hari ini agenda tunggal kami adalah penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Namun, karena kami harus mengakomodasi dinamika terkait pencatutan, maka tadi ada perubahan berita acara," ucap Wahyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








