Pasangan Dharma-Kun Terancam Batal Maju di Pilkada Jakarta 2024 Akibat Dugaan Pencatutan NIK

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan kemungkinan dibatalkannya pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Hal ini terkait dugaan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses pencalonan mereka.
Bagja menjelaskan, jika dugaan pencatutan NIK terbukti sebagai tindak pidana, maka pasangan independen tersebut dapat dibatalkan pencalonannya dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas, Diduga Gantung Diri di Kamar Indekos Grogol Petamburan
"Pencalonan Dharma-Kun bisa batal jika ada bukti pidana terkait kasus ini. Namun, pembuktiannya harus kuat. Jika tidak terbukti, akan sulit untuk membatalkannya," kata Bagja di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024).
Untuk memastikan kebenaran dugaan pencatutan NIK, Bawaslu membuka kolom aduan bagi masyarakat. Bagja menyatakan bahwa temuan masyarakat akan menjadi informasi awal dalam penanganan pelanggaran.
"Jika ada laporan yang masuk, tentu akan ada temuan awal yang kami tindak lanjuti dalam penanganan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dinyatakan lolos sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Tersangka DJKA
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengumumkan kelolosan pasangan ini dalam jumpa pers setelah rapat pleno penetapan syarat dukungan bapaslon independen di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari (20/8/2024).
"Pada pukul 23.25, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Dukungan Untuk Pasangan Calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Surat tersebut kami tetapkan pada pukul 23.25 tadi," kata Wahyu.
Wahyu juga menyebutkan, sebanyak 401 nama warga DKI Jakarta yang masuk dalam data dukungan Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan telah dihapus dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca Juga: Jepang Terbuka: Menang Straight Set, Rehan/Lisa Masih Adaptasi Lapangan dan Shuttlecock
"Hari ini agenda tunggal kami adalah penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Namun, karena kami harus mengakomodasi dinamika terkait pencatutan, maka tadi ada perubahan berita acara," ucap Wahyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









