Pasangan Dharma-Kun Terancam Batal Maju di Pilkada Jakarta 2024 Akibat Dugaan Pencatutan NIK

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan kemungkinan dibatalkannya pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Hal ini terkait dugaan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses pencalonan mereka.
Bagja menjelaskan, jika dugaan pencatutan NIK terbukti sebagai tindak pidana, maka pasangan independen tersebut dapat dibatalkan pencalonannya dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas, Diduga Gantung Diri di Kamar Indekos Grogol Petamburan
"Pencalonan Dharma-Kun bisa batal jika ada bukti pidana terkait kasus ini. Namun, pembuktiannya harus kuat. Jika tidak terbukti, akan sulit untuk membatalkannya," kata Bagja di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024).
Untuk memastikan kebenaran dugaan pencatutan NIK, Bawaslu membuka kolom aduan bagi masyarakat. Bagja menyatakan bahwa temuan masyarakat akan menjadi informasi awal dalam penanganan pelanggaran.
"Jika ada laporan yang masuk, tentu akan ada temuan awal yang kami tindak lanjuti dalam penanganan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dinyatakan lolos sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Tersangka DJKA
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengumumkan kelolosan pasangan ini dalam jumpa pers setelah rapat pleno penetapan syarat dukungan bapaslon independen di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari (20/8/2024).
"Pada pukul 23.25, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Dukungan Untuk Pasangan Calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Surat tersebut kami tetapkan pada pukul 23.25 tadi," kata Wahyu.
Wahyu juga menyebutkan, sebanyak 401 nama warga DKI Jakarta yang masuk dalam data dukungan Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan telah dihapus dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca Juga: Jepang Terbuka: Menang Straight Set, Rehan/Lisa Masih Adaptasi Lapangan dan Shuttlecock
"Hari ini agenda tunggal kami adalah penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Namun, karena kami harus mengakomodasi dinamika terkait pencatutan, maka tadi ada perubahan berita acara," ucap Wahyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








