Pimpinan DPR Klarifikasi Pembatalan Rapat Paripurna RUU Pilkada, Bukan karena Eskalasi Demo

Pimpinan DPR RI mengklarifikasi bahwa pembatalan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang sebelumnya dinilai menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024, bukan disebabkan oleh eskalasi demonstrasi yang tengah berlangsung.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa ketika rapat paripurna dibatalkan pagi tadi, belum ada aksi demonstrasi yang berlangsung.
Pembatalan rapat tersebut murni karena tidak terpenuhinya kuorum, atau kurangnya kehadiran anggota DPR RI.
Baca Juga: Cepat Cuan Dengan Fitur Baru WhatsApp Business, Buruan Coba
"Kan waktu saya batalkan pagi tadi, belum ada demo. Rapat dibatalkan karena memang tidak kuorum, bukan karena demo," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan bahwa DPR RI selalu berpegang pada azas dan aturan yang berlaku. Karena tidak terpenuhinya kuorum, maka rapat paripurna dibatalkan.
“Kita ini taat azas dan aturan. Jadi karena tadi enggak kuorum, saya batalin,” jelasnya.
Selain itu, Dasco juga membantah adanya kompromi dengan fraksi-fraksi di DPR RI terkait pembatalan rapat tersebut.
“Lho, ini kan sebenarnya rapat natural aja. Kalau kita memang niat benar, kan kita udah teleponin-teleponin, suruh datang, suruh datang. Ini kan enggak. Tahu-tahu enggak kuorum, ya sudah. Dan itu masih pagi lho saya batalin, belum ada demo-demo, bukan karena eskalasi,” tutup Dasco.
Baca Juga: Paralimpiade Paris: Antisipasi Selera, Atlet Indonesia Bawa Keripik, Abon, dan Gudeg
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI terkait Pengambilan Keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal digelar. Rapat tersebut seharusnya berlangsung pada pukul 09.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Awalnya, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut, menskors rapat selama 30 menit karena jumlah anggota DPR RI yang hadir belum memenuhi kuorum.
"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
Baca Juga: Tak Hanya Mahasiswa, Sejumlah Pelajar SMA Ikut Berdemo di Depan Gedung DPR
"(Anggota) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sambil mengetok palu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









