Cegah Calon Tunggal, KPU Beri Keleluasaan Parpol Ubah Komposisi Dukungan di Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu kepada partai politik, untuk mengubah dukungan dalam Pilkada Serentak 2024 yang berlaku hanya pada daerah dengan satu pasangan calon.
"Suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, kami persilakan partai politik yang bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang. Apakah mengusung calon lainnya itu kami persilakan," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Cagub-Cawagub di Wilayah dengan Calon Tunggal
Ketua Divisi Teknsi Penyelenggara Pemilu KPU RI itu menegaskan, upaya itu dilakukan demi mencegah terjadinya calon tunggal di suatu daerah. Dia memastikan, KPU tidak akan memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak ikut mengusung pasangan calon seperti pada perhelatan Pilpres Februari lalu.
"Jadi untuk Pilkada tidak ada sanksi terhadap partai politik yang tidak mendapatkan pasangan calon," ujarnya.
Sebelumnya, KPU merilis hasil pendaftaran calon kepala daerah yang ditutup pada Kamis (29/8/2024) malam kemarin. Hasilnya, tercatat ada satu Provinsi yang hanya memiliki satu pasangan calon yakni Papua Barat.
Menyikapi persoalan tersebut, KPU kembali membuka pendaftaran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat. "Calon tunggal hanya di Papua Barat," ucap Idham.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU RI di Provinsi Papua Barat hanya menyisakan satu partai politik yakni PKN yang belum mengusulkan pasangan calon.
"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






