Cegah Calon Tunggal, KPU Beri Keleluasaan Parpol Ubah Komposisi Dukungan di Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu kepada partai politik, untuk mengubah dukungan dalam Pilkada Serentak 2024 yang berlaku hanya pada daerah dengan satu pasangan calon.
"Suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, kami persilakan partai politik yang bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang. Apakah mengusung calon lainnya itu kami persilakan," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Cagub-Cawagub di Wilayah dengan Calon Tunggal
Ketua Divisi Teknsi Penyelenggara Pemilu KPU RI itu menegaskan, upaya itu dilakukan demi mencegah terjadinya calon tunggal di suatu daerah. Dia memastikan, KPU tidak akan memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak ikut mengusung pasangan calon seperti pada perhelatan Pilpres Februari lalu.
"Jadi untuk Pilkada tidak ada sanksi terhadap partai politik yang tidak mendapatkan pasangan calon," ujarnya.
Sebelumnya, KPU merilis hasil pendaftaran calon kepala daerah yang ditutup pada Kamis (29/8/2024) malam kemarin. Hasilnya, tercatat ada satu Provinsi yang hanya memiliki satu pasangan calon yakni Papua Barat.
Menyikapi persoalan tersebut, KPU kembali membuka pendaftaran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat. "Calon tunggal hanya di Papua Barat," ucap Idham.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU RI di Provinsi Papua Barat hanya menyisakan satu partai politik yakni PKN yang belum mengusulkan pasangan calon.
"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






