Akurat
Pemprov Sumsel

Cegah Pelanggaran di Pilkada, Bawaslu Bakal Pelototi 41 Daerah dengan Calon Tunggal

Citra Puspitaningrum | 12 September 2024, 22:58 WIB
Cegah Pelanggaran di Pilkada, Bawaslu Bakal Pelototi 41 Daerah dengan Calon Tunggal

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bakal menangani dugaan pelanggaran calon kepala daerah pada wilayah yang terdapat calon tunggal.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya akan memelototi 41 daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon alias melawan kotak kosong.

"Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda bagi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran baik yang diikuti banyak pasangan calon atau yang hanya diikuti satu pasangan calon," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Tetap Harus Patuhi Aturan di Pilkada Serentak

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu menegaskan, kerja-kerja yang dilakukan pihaknya telah diatur secara spesifik dalam Undang-undang. Sehingga tidak ada perbedaan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran cakada.

"Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Dia menyampaikan, bahwa terdapat beberapa aspek kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada di daerah yang diikuti hanya satu pasangan calon.

"Dalam hal ini, termasuk adanya potensi kecurangan seperti mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon atau menekan pemilih agar tidak memilih kotak kosong," tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu memandang, dalam konteks mencegah terjadinya pelanggaran di daerah yang calonnya melawan kotak kosong, salah satunya adalah memberikan sosialisasi.

"Dalam konteks Pilkada melawan kotak kosong, Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.