Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Siapkan Diri Hadapi Tahapan Krusial Pemilihan 2024

AKURAT.CO Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengingatkan seluruh pengawas Pemilu untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilihan 2024 yang semakin krusial.
Ia menekankan pentingnya penguasaan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilihan.
Saat ini, berdasarkan Peraturan KPU 2/2024, Pemilu memasuki tahap penelitian persyaratan calon yang berlangsung hingga 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon (paslon) dijadwalkan pada 22 September 2024, dan tahap kampanye dimulai pada 25 September 2024.
Baca Juga: Rano Karno Soroti Masalah Akses dan Parkir JIS, Janjikan Solusi Jika Terpilih
“Tantangan pengawas pemilu di pemilihan kali ini sangat berat. Saya mohon dukungan dari seluruh pimpinan Bawaslu daerah dan sekretariat,” ujar Puadi dalam Pelatihan Penerimaan Laporan Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan yang digelar Bawaslu Kepulauan Riau di Batam, Senin (16/9/2024).
Puadi menekankan, para pengawas Pemilu harus memahami sepenuhnya hukum beracara dalam penanganan pelanggaran pemilihan, termasuk batas waktu penanganan, tidak adanya pemeriksaan in absentia, serta aturan teknis yang tercantum dalam Undang-Undang 10/2016 dan Peraturan KPU.
Ia juga mengingatkan pengawas Pemilu untuk memahami larangan-larangan kampanye yang diatur dalam Pasal 69, terutama Pasal 69 huruf (i) yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2024 terkait aturan kampanye di tempat pendidikan.
Baca Juga: Megawati Ajak Ilmuwan Rusia dan Indonesia Bersinergi Teliti Gunung Api Bawah Laut
Kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain itu, larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan bersifat kumulatif, bukan alternatif.
Salah satu kewenangan penting yang harus dipahami pengawas Pemilu adalah terkait sanksi diskualifikasi atau pembatalan calon peserta pemilihan, serta penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Puadi menjelaskan, pelanggaran administrasi TSM ini merujuk pada Perbawaslu 9/2020, yang dinilai lebih berat daripada sanksi pidana karena dapat berujung pada diskualifikasi.
"Pengawas pemilu harus teliti dan cermat dalam mengidentifikasi pelanggaran administrasi yang bersifat TSM, baik melalui jalur klarifikasi maupun persidangan," pungkas Puadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








