Jangan Sampai Salah Pilih, Bawaslu Ajak Masyarakat Kenali Calon Kepala Daerah

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selaku penyelenggara Pemilu telah resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah, pada Minggu (22/9/2024).
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta masyarakat untuk mengenal lebih dekat pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024 yang berlaga di daerah masing-masing.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024, dapat menjadi alarm bagi masyarakat untuk menentukan calon kepala daerah yang dinilai mampu mambawa kemaslahatan.
"Ini menjadi alarm awal buat seluruh warga negara untuk punya kepedulian. Setelah calon ditetapkan maka semua orang berlomba-lomba untuk lebih tahu lagi tentang pasangan calon," kata Lolly di Jakarta, dikutip Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Strategi Kampanye Rano Karno Gunakan Nama 'Si Doel' untuk Tingkatkan Elektabilitas di Pilkada DKI
Menurutnya, mengenal pasangan calon menjadi cara yang efektif agar pemilih tidak salah dalam menjatuhkan pilihan kepada para pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024.
"Sehingga nanti saat kampanye semua orang bisa memanfaatkan seluruh informasi terbaik untuk diserap, supaya engga salah pilih," ujarnya.
Sebagai informasi, tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada 25 September pekan ini. Seluruh pasangan calon peserta Pilkada memiliki waktu 60 hari untuk menjabarkan visi-misi kepada masyarakat.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024 :
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









