Akurat Logo

Ingin Berikan Pelayanan Maksimal, DKPP Bakal Buka Kantor Perwakilan di Daerah

Citra Puspitaningrum | 27 September 2024, 18:07 WIB
Ingin Berikan Pelayanan Maksimal, DKPP Bakal Buka Kantor Perwakilan di Daerah

AKURAT.CO Penegakan etik penyelenggara Pemilu, menjadi sangat krusial dalam menciptakan demokrasi yang bermartabat. Untuk itu, keberadaan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sangat diperlukan di semua wilayah Indonesia.

Ketua DKPP, Hedy Lugito, berharap Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 dapat mengakomodir kepentingan penegakan etik penyelenggara Pemilu.

"Artinya memberi ruang DKPP untuk membuka kantor di daerah dengan tujuan pelayanan. Kasian saudara kita dari Papua mau mengadu sampai naik pesawat ke Jakarta," kata Heddy kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: DKPP Terima 514 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sepanjang 2024

Pihaknya sangat membutuhkan kantor perwakilan di daerah guna menunjang kinerja. Adapun kantor perwakilan DKPP akan berada di Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera.

"Surat resmi sudah kita ajukan dan Pak Mendagri sudah setuju kita akan membuat kantor perwakilan di daerah," ujarnya.

Sebab, DKPP belum memiliki kesekretariatan maka prosesnya harus melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nantinya, siapa yang akan bertugas di kantor perwakilan tersebut akan ditentukan Menpan RB.

"Menpan RB itu akan menentukan. Ini layaknya dijabat oleh kepala perwakilan, eselon berapa lah, kira-kira kaya gitu itu sekarang dari proses," jelasnya.

Lebih lanjut, DKPP berharap ke depan pihaknya dapat memiliki perwakilan kantor di seluruh provinsi. Tetapi, itu membutuhkan perjuangan yang besar, karena di dalam undang-undang Pemilu belum mengatur hal demikian.

"Ke depan ada pemikiran juga, DKPP bukan cuma 4 kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi, dan itu ranahnya mengubah undang-undang Pemilu kita. Kalau undang-undang Pemilu engga diubah ya engga bisa," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.