Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa di Hadapan Mendagri Tito Karnavian

Eko Krisyanto | 10 November 2024, 06:35 WIB
Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa di Hadapan Mendagri Tito Karnavian

AKURAT.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas aparat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di hadapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta ratusan kepala daerah pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Lolly mengungkapkan bahwa Bawaslu menerima sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa.

Temuan tertinggi terkait pelanggaran ini meliputi keterlibatan kepala desa dalam kampanye, memberikan dukungan kepada calon tertentu, serta mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon tertentu.

Provinsi dengan dugaan pelanggaran tertinggi adalah Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Secara keseluruhan, Bawaslu telah menangani 247 temuan dan 1.105 laporan yang masuk.

Dari jumlah tersebut, 339 dinyatakan sebagai pelanggaran, 333 bukan pelanggaran, dan 79 kasus masih dalam proses penanganan.

"Pelanggaran lain yang paling banyak tercatat mencapai 165 kasus, diikuti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 71 kasus, dugaan pelanggaran administrasi 70 kasus, dan dugaan pelanggaran pidana sebanyak 61 kasus," ujarnya.

Ia mengimbau agar seluruh kepala daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 dan mengutamakan langkah-langkah pencegahan.

Dengan meningkatnya kasus dugaan pelanggaran netralitas ini, Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal proses Pilkada 2024 agar tetap berlangsung dengan adil dan sesuai aturan.

"Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
A