Akurat
Pemprov Sumsel

Jaga Kondusifitas, Bawaslu Gelar Patroli Pengawasan di Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Citra Puspitaningrum | 22 November 2024, 23:56 WIB
Jaga Kondusifitas, Bawaslu Gelar Patroli Pengawasan di Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akan melaksanakan patroli pengawasan intensif, selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kegiatan ini bertujuan, untuk memastikan masa tenang bebas dari pelanggaran perundang-undangan, demi menjaga kondusivitas sebelum hari pemungutan suara. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya patroli ini untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.

"Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga agar masa ini dijalankan sesuai aturan oleh masyarakat dan tidak ada pelanggaran perundang-undangan," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Diminta Tindaklanjuti Dugaan Dana Kampanye dari Judi Online

Patroli pengawasan ini dijadwalkan berlangsung mulai 23 hingga 26 November 2024, tiga hari sebelum pemungutan suara. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), aparat keamanan, serta tokoh masyarakat untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, patroli akan dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan petugas. "Hal ini telah kami koordinasikan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Kami berharap aparat keamanan di seluruh daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik," jelasnya.

Bawaslu juga telah memetakan daerah rawan pelanggaran, terutama lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik serangan fajar. "Tim di provinsi dan kabupaten/kota akan turun langsung ke lapangan untuk pengawasan lebih ketat," tambahnya.

Jika ditemukan indikasi serangan fajar selama patroli, Bawaslu akan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Tindak lanjutnya akan diserahkan kepada kepolisian, karena ini merupakan tindak pidana pemilu," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.