Mitigasi Konflik Pemilu 2024, Bawaslu Dorong Pembentukan Crisis Center

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda, menegaskan pentingnya langkah strategis untuk memitigasi potensi konflik, selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Salah satu inisiatif utama yang diusulkan adalah, pembentukan crisis center di setiap wilayah sebagai medium penyelesaian konflik secara lokal.
"Crisis centre ini dapat menjadi ruang diskusi teknis untuk merespon dan menyelesaikan konflik sebelum eskalasi ke tingkat yang lebih tinggi, terutama saat masa tenang hingga proses pemungutan dan penghitungan suara," ujar Herwyn dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Daftar Pemilih, Segera Lapor Jika Ada Data Tak Sesuai
Dia menambahkan, bahwa pengalaman dari simulasi mitigasi konflik yang telah dilakukan sebelumnya menjadi modal berharga untuk menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Selain itu, dia menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan, sebagai langkah awal yang efektif untuk menjaga stabilitas proses pemilu.
"Bawaslu dan KPU menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung tanpa konflik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi," tegasnya.
Herwyn juga mengingatkan para pengawas pemilu, untuk bertindak secara preventif dan proaktif dalam melaksanakan tugas pengawasan. "Jangan hanya bersikap reaktif. Jadikan penegakan hukum sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium," ucapnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyoroti pentingnya komunikasi efektif antara Bawaslu dan KPU, mulai dari tingkat pusat hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Koordinasi yang erat antar penyelenggara pemilu sangat penting, terutama menjelang hari pemungutan suara yang merupakan momen krusial. Pada momen ini, seluruh elemen penyelenggara harus bekerja selaras demi kesuksesan pemilu," ungkap Betty.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









