Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Tidak Terkait Kepemimpinan Baru KPK

AKURAT.CO Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus Harun Masiku dinilai tidak terkait dengan kepemimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan, proses penyelidikan kasus Hasto sudah berlangsung lama, sejak kepemimpinan sebelumnya di KPK.
Ia menegaskan, penyidik yang menangani kasus tersebut merupakan tim lama, meski kini lembaga antirasuah itu dipimpin oleh Setyo Budiyanto, yang baru resmi menjabat pada 20 Desember 2024.
“Ini kepemimpinan baru, tapi penyelidikan terhadap Pak Hasto itu sudah dilakukan sebelumnya. Yang berubah hanya level pimpinan, sementara penyidiknya tetap dari tim lama,” ujar Hasbi kepada Akurat.co, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meyakini bahwa KPK mampu bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi politik.
“Selama ini, yang saya tahu, KPK tidak punya kepentingan politis. Untuk kepentingan apa KPK bermain di ranah politik? Saya yakin mereka tetap bekerja profesional,” tambahnya.
Namun, Hasbi mengaku belum memahami detail alat bukti dan kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka, mengingat KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
“Saya belum tahu apa alat bukti yang digunakan KPK atau kronologinya. Kita tunggu penjelasan resmi mereka agar semua jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Dibanding Labrak KPK, Megawati Sebaiknya Hadapi Persoalan Hukum Hasto Kristiyanto
Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabar penetapan tersangka ini semakin menguat setelah Hasto diketahui menjalani gelar perkara di KPK pada 20 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










