Ferry Kurnia: Penghapusan Presidential Threshold Bukti Kemenangan Demokrasi

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold sebagai langkah monumental dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
Keputusan ini, menurutnya, menjadi tonggak baru dalam memastikan setiap partai politik memiliki hak setara untuk mencalonkan pemimpin bangsa.
"Kami sangat mengapresiasi langkah MK. Putusan ini menunjukkan peran penting MK sebagai penjaga konstitusi dan pengarah demokrasi yang sehat," ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).
Ferry menegaskan, sejak awal Partai Perindo telah mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden yang dinilai menghambat demokrasi. Dalam sidang judicial review, Perindo secara resmi menyampaikan dukungannya kepada MK.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Bebas Usung Capres-Cawapres
"Partai Perindo konsisten mendukung penghapusan aturan ini. Syukur Alhamdulillah, aspirasi kami, bersama dengan masyarakat sipil lainnya, didengar dan diwujudkan oleh MK," katanya.
Menurut Ferry, putusan ini sejalan dengan Pasal 6A UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
"Presidential threshold selama ini menjadi penghalang bagi partai-partai non-parlemen seperti Perindo. Sebagai partai yang telah dua kali lolos verifikasi pemilu, kami merasa hak konstitusional kami dirampas oleh aturan itu," jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak positif dari penghapusan ini, yaitu terbukanya ruang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan calon pemimpin yang berkualitas.
"Putusan ini adalah kemenangan rakyat. Dengan aturan baru, partai politik bisa lebih berperan sebagai motor utama demokrasi, bukan sebagai pembatas," tegas Ferry.
Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Natalius Pigai: Terima Kasih Pak Prabowo
Meski demikian, Ferry mengingatkan pentingnya tindak lanjut dari keputusan ini.
Ia menyerukan kepada DPR untuk segera merevisi UU Pemilu agar sesuai dengan putusan MK, sehingga tidak ada celah untuk penundaan implementasinya.
Selain itu, Ferry juga menekankan perlunya penyusunan regulasi teknis seperti Peraturan KPU (PKPU) agar proses pencalonan presiden dan wakil presiden dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
"Kami di Partai Perindo bersama elemen masyarakat akan terus mengawal proses ini. Demokrasi tidak boleh dihambat oleh kepentingan politik sesaat," katanya.
Ferry menutup pernyataannya dengan optimisme, menyebut bahwa keputusan MK adalah kemenangan besar tidak hanya untuk partai politik, tetapi juga untuk rakyat Indonesia yang ingin melihat demokrasi berjalan lebih inklusif dan adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









