MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Gerindra Siap Kawal Revisi UU Pemilu

AKURAT.CO Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Budisatrio mengatakan, Fraksi Gerindra akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujar Budisatrio kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/1/2024).
Baca Juga: MK: Agama dan Kepercayaan Jadi Syarat Sah Perkawinan di Indonesia
Dia menegaskan, putusan MK adalah putusan yang mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh DPR melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Sebagai partai yang berpegang teguh pada asas demokrasi, Fraksi Gerindra akan mengawal proses revisi UU Pemilu tersebut untuk memastikan bahwa putusan MK dapat diturunkan lewat aturan-aturan yang efektif dan tidak menciderai prinsip-prinsip demokrasi
"Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









