Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Bakal Garap Rekayasa Konstitusi Usai Putusan MK, Atur Batas Pencalonan Capres

Paskalis Rubedanto | 7 Januari 2025, 17:26 WIB
DPR Bakal Garap Rekayasa Konstitusi Usai Putusan MK, Atur Batas Pencalonan Capres

AKURAT.CO DPR RI akan segera menggarap rekayasa konstitusi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen untuk Pilpres 2029.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rekayasa konstitusi ini diharapkan tidak akan membuat capres di Pilpres 2029 terlalu banyak atau terlalu sedikit.

"Tentunya akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian. Dan kita sama-sama tahu bahwa MK juga membuka ruang. Dan juga ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit," kata Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dia menyebut, rekayasa konstitusi ini nantinya akan disusun sedemikian rupa agar putusan MK tidak terhalangi dan menyalahi aturan.

Baca Juga: Gerindra: Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Sekaligus Harapan

"Nah sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas, dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu yang namanya rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada," jelasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, kemudian belum dapat memastikan apakah UU Pemilu yang akan diubah nanti akan masuk dalam omnibus law politik di Komisi II DPR RI.

"Ya saya belum tahu apakah omnibus law ataupun apa namanya. Tetapi kemudian kita sama-sama tahu putusan MK itu adalah final dan mengikat dan wajib kita taati," ujarnya.

Namun begitu, dia memastikan, garapan ini akan dilaksanakan tepat pada masa sidang setelah DPR reses paling cepat pada 15 Januari 2025 mendatang.

"Nah bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang di-omnibus-kan, itu nanti belum kita putuskan. Kita akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses tanggal 15 Januari," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.