Penghapusan Presidential Threshold Tantangan Tersendiri bagi Parpol

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai penghapusan presidential threshold menjadi angin segar bagi demokrasi.
Namun, keputusan tersebut juga memberikan tantangan tersendiri bagi partai politik.
"Tentu akan menjadi tantangan bagi partai politik, yaitu bagaimana kita bisa merespons dinamika politik pascaputusan ini," ujar Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, usai menghadiri diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca-Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, yang digelar Minggu (12/1/2025).
Ia mengatakan, mayoritas parpol di parlemen saat ini bergabung ke dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Bisa Ciptakan Pilpres Dua Putaran
Luluk meyakini bahwa parpol tidak akan terburu-buru melakukan akrobat politik untuk pemilu lima tahun mendatang.
"Saya tidak melihat, dalam waktu dekat, partai politik mendeklarasikan karena calon presiden atau wakil presiden masih lama. Jadi, ini akan menjadi ruang publik yang lebih mengemuka dan menjadi diskusi konstitusional yang sangat menarik," jelasnya.
Luluk pun menyampaikan sejumlah catatan terkait penghapusan presidential threshold.
Pertama, putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalona presiden belum ditindaklanjuti menjadi undang-undang.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Jadi Peluang Partai Politik Berbenah
Menurutnya, masyarakat perlu bersabar menunggu pemerintah dan DPR menyusun regulasi dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Kedua, harapan-harapan masyarakat yang harus didengar.
Ia mengatakan bahwa diskusi-diskusi harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan publik tersampaikan ke parlemen.
"Civil rights dari warga negara juga tidak diamputasi. Itu selaras dengan pengaturan lebih lanjut yang perlu dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," kata Luluk.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik
Ketiga, ia menilai bahwa penghapusan ambang batas menjadi tantangan bagi parpol, khususnya dalam merespons putusan MK.
Putusan MK membuka ruang yang luas bagi setiap parpol untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden di pemilu mendatang.
"Walaupun mungkin tidak sekarang karena kita bisa pahami ada kultur. Ya, politik kita hampir sebagian besar atau mayoritas partai politik, terlebih yang punya kursi di parlemen merupakan bagian dari koalisi pemerintah," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






