Diduga Langgar Etik, Anggota Komisi X Muhammad Khadafi Dilaporkan ke MKD DPR

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR Fraksi PKB Dapil Lampung I, Muhammad Khadafi, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh masyarakat sipil karena diduga melanggar etik sebagai anggota dewan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Husnul Jamil, dan Iqbal, kepada MKD DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Husnul Jamil mengatakan, bahwa Khadafi sudah melanggar etik karena melaporkan orang tua kandungnya, bernama Rusli Bintang kepada Polda Metro Lampung. Serta tindakan dugaan mengganggu fasilitas salah satu kampus milik orang tuanya, yakni Universitas Malahayati Lampung.
Baca Juga: Pernyataan Kontroversial Ahmad Dhani Soal Naturalisasi Pemain Timnas Dilaporkan ke MKD DPR
"Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan saudara Muhammad Khadafi. Dalam aduan kami ada dua persoalan yang kami adukan, yang pertama dirinya melaporkan orang tua kandungnya sendiri yakni Pak Rusli Bintang, ke Polda Lampung, saya menilai bahwa perbuatan tersebut telah mencederai lembaga dan institusi DPR RI," kata Husnul.
Dia menyebut, Khadafi sebelumnya menjabat sebagai Rektor Universitas Malahayati, namun telah dipecat. Tidak diterima dipecat, Khadafi diduga mengirim ratusan orang untuk menduduki kampus. Namun ayahnya, Rusli Bintang, mengajak untuk mediasi.
"Pak Khadafi bukan lagi Rektor Universitas Malahayati, tetapi setelah keputusan itu dikeluarkan, justru kita dapat info dari Laskar Lampung, Pak Khadafi meminta oknum-oknum untuk menduduki kampus Malahayati itu sekitar 100 orang," bebernya.
"Lalu Pak Rusli Bintang sebagai pembina yayasan itu juga melakukan mediasi agar mereka keluar, karena secara status Bang Khadafi itu tidak lagi menjadi rektor berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina Yayasan," tambah Husnul.
Dalam kesempatan yang sama, seorang mahasiswa Magister Universitas Negeri Jakarta, yang merupakan warga asli Lampung asal Dapil Khadafi, mengaku juga melaporkan Khadafi kepada MKD DPR.
Baca Juga: Olok-olok Partai Gelora di Acara Resmi DPR, Mardani Ali Sera Bakal Dilaporkan ke MKD
Iqbal menyebut, Khadafi telah melanggar salah satu pasal dalam UU MD3, yang melarang anggota dewan menjabat di instansi swasta. Sedangkan Khadafi, masih mengaku dirinya menjabat sebagai Rektor Universitas Malahayati Lampung.
"Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, itu membahasakan DPR tidak boleh menjadi pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta, sedangkan Bapak Khadafi dilantik menjadi rektor dan sekarang masih mengakui sebagai rektor Malahayati," ucap Iqbal.
Keduanya pun berharap, Khadafi dihukum maksimal atas perbuatan dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Harapan terutama dari kita sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 UU MD3, bahwa Pak Khadafi harus mendapatkan sanksi berat dalam hal ini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI apa bila perlu dipecat dan di PAW sebagai anggota DPR RI, karena tindakan beliau mencederai hati masyarakat Lampung," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








