Diduga Langgar Etik, Anggota Komisi X Muhammad Khadafi Dilaporkan ke MKD DPR

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR Fraksi PKB Dapil Lampung I, Muhammad Khadafi, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh masyarakat sipil karena diduga melanggar etik sebagai anggota dewan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Husnul Jamil, dan Iqbal, kepada MKD DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Husnul Jamil mengatakan, bahwa Khadafi sudah melanggar etik karena melaporkan orang tua kandungnya, bernama Rusli Bintang kepada Polda Metro Lampung. Serta tindakan dugaan mengganggu fasilitas salah satu kampus milik orang tuanya, yakni Universitas Malahayati Lampung.
Baca Juga: Pernyataan Kontroversial Ahmad Dhani Soal Naturalisasi Pemain Timnas Dilaporkan ke MKD DPR
"Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan saudara Muhammad Khadafi. Dalam aduan kami ada dua persoalan yang kami adukan, yang pertama dirinya melaporkan orang tua kandungnya sendiri yakni Pak Rusli Bintang, ke Polda Lampung, saya menilai bahwa perbuatan tersebut telah mencederai lembaga dan institusi DPR RI," kata Husnul.
Dia menyebut, Khadafi sebelumnya menjabat sebagai Rektor Universitas Malahayati, namun telah dipecat. Tidak diterima dipecat, Khadafi diduga mengirim ratusan orang untuk menduduki kampus. Namun ayahnya, Rusli Bintang, mengajak untuk mediasi.
"Pak Khadafi bukan lagi Rektor Universitas Malahayati, tetapi setelah keputusan itu dikeluarkan, justru kita dapat info dari Laskar Lampung, Pak Khadafi meminta oknum-oknum untuk menduduki kampus Malahayati itu sekitar 100 orang," bebernya.
"Lalu Pak Rusli Bintang sebagai pembina yayasan itu juga melakukan mediasi agar mereka keluar, karena secara status Bang Khadafi itu tidak lagi menjadi rektor berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina Yayasan," tambah Husnul.
Dalam kesempatan yang sama, seorang mahasiswa Magister Universitas Negeri Jakarta, yang merupakan warga asli Lampung asal Dapil Khadafi, mengaku juga melaporkan Khadafi kepada MKD DPR.
Baca Juga: Olok-olok Partai Gelora di Acara Resmi DPR, Mardani Ali Sera Bakal Dilaporkan ke MKD
Iqbal menyebut, Khadafi telah melanggar salah satu pasal dalam UU MD3, yang melarang anggota dewan menjabat di instansi swasta. Sedangkan Khadafi, masih mengaku dirinya menjabat sebagai Rektor Universitas Malahayati Lampung.
"Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, itu membahasakan DPR tidak boleh menjadi pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta, sedangkan Bapak Khadafi dilantik menjadi rektor dan sekarang masih mengakui sebagai rektor Malahayati," ucap Iqbal.
Keduanya pun berharap, Khadafi dihukum maksimal atas perbuatan dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Harapan terutama dari kita sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 UU MD3, bahwa Pak Khadafi harus mendapatkan sanksi berat dalam hal ini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI apa bila perlu dipecat dan di PAW sebagai anggota DPR RI, karena tindakan beliau mencederai hati masyarakat Lampung," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







