PKB Tegas Tolak Gugatan PAW ke MK: Itu Hak Partai Politik!

AKURAT.CO Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, angkat bicara soal judicial review (JR) terhadap pasal penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gus Jazil, sapaan akrabnya, menilai gugatan itu tidak tepat dan justru mengancam kewenangan partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia.
“PAW adalah hak partai politik. Tidak bisa diganggu gugat. Mereka yang duduk di DPR adalah kader partai, bukan individu independen,” tegas Wakil Ketua Umum PKB itu dalam keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, sistem demokrasi di Indonesia menempatkan partai politik sebagai pilar utama dalam pemilu. Setiap calon legislatif (caleg) harus terlebih dulu menjadi anggota partai sebelum bisa maju ke parlemen.
Oleh karena itu, kata Gus Jazil, wajar jika partai memiliki hak penuh untuk menarik kembali atau mengganti kadernya di parlemen bila terjadi pelanggaran atau persoalan internal.
“UU MD3 sudah mengatur mekanisme PAW secara jelas. Selama ini semua berjalan sesuai prosedur. Jadi kalau ada yang menggugat, artinya mereka sedang mencoba memangkas otoritas partai terhadap kadernya sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: KemenPPPA Soroti Tingginya Kekerasan terhadap Anak: Hanya 0,01 Persen yang Lapor
Gus Jazil juga menyayangkan adanya dua gugatan sekaligus yang menyoal pasal PAW ke MK. Ia menganggap langkah tersebut mengandung motif tertentu yang patut dipertanyakan.
“Ada apa sebenarnya? Kok sampai dua gugatan yang sama? Jangan sampai ini jadi upaya sistematis untuk melemahkan peran partai dalam demokrasi,” tukasnya.
Ia pun menolak keras usulan agar PAW dilakukan melalui pemilu ulang di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan. Menurutnya, gagasan itu tidak masuk akal, membuang anggaran, dan tak sejalan dengan semangat efisiensi dalam demokrasi.
“Pemilu itu proses panjang dan mahal. Masak hanya untuk ganti satu orang anggota DPR harus bikin pemilu ulang di dapil? Itu pemborosan luar biasa,” kata Gus Jazil.
Mengakhiri pernyataannya, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI itu berharap MK menolak gugatan tersebut. Ia menekankan kembali bahwa penggantian anggota DPR merupakan domain eksklusif partai politik sebagai pengusung.
“PAW adalah bagian dari hak partai yang dilindungi konstitusi. Jangan ganggu itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Jakarta Tingkatkan Kinerja Menuju Kota Global
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










