Akurat
Pemprov Sumsel

Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Imbas Putusan MK Bisa Jadi Preseden Berbahaya

Paskalis Rubedanto | 1 Juli 2025, 19:18 WIB
Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Imbas Putusan MK Bisa Jadi Preseden Berbahaya

AKURAT.CO Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, muncul wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah untuk mengisi kekosongan selama masa transisi. 

Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir, menyampaikan pandangan kritis terhadap wacana tersebut, termasuk kemungkinan Presiden bisa menjabat lebih dari 5 tahun.

"Kita Partai Golkar selalu siap apapun putusannya, tapi yang perlu kita samakan persepsi dulu, apabila satu undang-undang ini mudah diubah-ubah melalui satu keputusan, besok-besok kalau rezim MK-nya berubah, tiba-tiba diputuskan Presiden bisa dua periode, periode Presiden bisa diperpanjang jadi 8 tahun. Mau nggak masyarakat?" ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Golkar Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu, Dampaknya Tak Bisa Diabaikan

Adies yang juga Wakil Ketua DPR RI itu menilai, fleksibilitas seperti itu bisa membahayakan sistem ketatanegaraan dan menciptakan preseden buruk. Meski tidak sepakat sepenuhnya dengan putusan MK tentang pemisahan pemilu, Partai Golkar tidak berencana membawa isu ini ke ranah gugatan.

"Kita masih berbicara soal undang-undang, karena kita anggap masih keputusan MK final and binding, dan juga ini sudah putus. Jadi kami rasa untuk berbicara ke sana juga tidak mungkin," ucap Adies.

Menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah merumuskan langkah-langkah elegan agar sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia tetap stabil.

Saat ditanya apakah Partai Golkar akan mendorong revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagai tindak lanjut dari dinamika putusan pemilu, Adies Kadir menyebut hal itu belum menjadi prioritas.

"Belum ada, kita lihat nanti," ujar Adies singkat.

Namun dia mengakui, belakangan banyak keluhan muncul terhadap cara kerja MK, termasuk dari dapil-dapil yang dia wakili.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.