Putusan MK Jadi Prioritas, Komisi II Belum Buka Pintu Revisi Sistem Pilkada

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan Dede merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang mendorong penghapusan pilkada langsung.
“Kita sekarang fokus pada keputusan MK Nomor 135 dulu, karena putusan ini mengatur pemisahan pilkada dengan pemilu legislatif DPRD,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).
Dede menjelaskan, Komisi II belum membahas soal revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk menyangkut sistem pilkada langsung maupun tidak langsung.
“Sistem belum dibahas, karena kalau kita bahas sistem sekarang, lalu tiba-tiba ada putusan MK baru, itu bisa mengubah lagi. Jadi kami lebih memilih untuk membahas dulu implementasi putusan MK yang kemarin. Apakah dijalankan, atau justru perlu dibuat undang-undang baru, bukan sekadar revisi,” tegasnya.
Dede juga menekankan, segala perubahan harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Dasco Minta Kemenlu Jamin Keamanan WNI di Tengah Ketegangan Thailand–Kamboja
“Ini bukan semata-mata soal keinginan partai, tapi harus mengutamakan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat. Prinsip keterbukaan dan aspirasi publik akan tetap kami kawal,” tambahnya.
Meski begitu, ia membuka ruang bagi semua pihak untuk mengusulkan sistem alternatif dalam proses legislasi UU Pemilu ke depan.
“Semua usulan sah saja dan sangat mungkin dibahas, asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, sistem pilkada langsung menyebabkan proses politik yang panjang dan memperlambat konsolidasi pemerintahan di daerah.
Muhaimin bahkan mengaku telah menyampaikan langsung usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menawarkan dua alternatif sistem: kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD.
"Beberapa bupati yang kami tanya menyebut konsolidasi daerah berjalan lambat karena proses politik yang terlalu panjang," ujar Cak Imin.
Baca Juga: Prediksi Skor Indonesia vs Thailand: Tren Berpihak ke Garuda Muda, Menang 2-0 Masuk Akal Malam Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









