Putusan MK Jadi Prioritas, Komisi II Belum Buka Pintu Revisi Sistem Pilkada

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan Dede merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang mendorong penghapusan pilkada langsung.
“Kita sekarang fokus pada keputusan MK Nomor 135 dulu, karena putusan ini mengatur pemisahan pilkada dengan pemilu legislatif DPRD,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).
Dede menjelaskan, Komisi II belum membahas soal revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk menyangkut sistem pilkada langsung maupun tidak langsung.
“Sistem belum dibahas, karena kalau kita bahas sistem sekarang, lalu tiba-tiba ada putusan MK baru, itu bisa mengubah lagi. Jadi kami lebih memilih untuk membahas dulu implementasi putusan MK yang kemarin. Apakah dijalankan, atau justru perlu dibuat undang-undang baru, bukan sekadar revisi,” tegasnya.
Dede juga menekankan, segala perubahan harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Dasco Minta Kemenlu Jamin Keamanan WNI di Tengah Ketegangan Thailand–Kamboja
“Ini bukan semata-mata soal keinginan partai, tapi harus mengutamakan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat. Prinsip keterbukaan dan aspirasi publik akan tetap kami kawal,” tambahnya.
Meski begitu, ia membuka ruang bagi semua pihak untuk mengusulkan sistem alternatif dalam proses legislasi UU Pemilu ke depan.
“Semua usulan sah saja dan sangat mungkin dibahas, asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, sistem pilkada langsung menyebabkan proses politik yang panjang dan memperlambat konsolidasi pemerintahan di daerah.
Muhaimin bahkan mengaku telah menyampaikan langsung usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menawarkan dua alternatif sistem: kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD.
"Beberapa bupati yang kami tanya menyebut konsolidasi daerah berjalan lambat karena proses politik yang terlalu panjang," ujar Cak Imin.
Baca Juga: Prediksi Skor Indonesia vs Thailand: Tren Berpihak ke Garuda Muda, Menang 2-0 Masuk Akal Malam Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









