Anggota DPR dan Pengamat Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

AKURAT.CO Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober lalu, isu rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di entitas bisnis negara kembali menjadi sorotan publik.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai UU baru ini perlu diikuti aturan turunan yang memperjelas batasan jabatan, terutama di level eselon.
“Kita apresiasi lahirnya UU BUMN yang baru ini, walau pun kita berharap implementasinya bisa berjalan dengan baik mengingat apabila membahas tentang profesionalisme khususnya rangkap jabatan perlu diperjelas dan ditata dengan baik aturannya hingga level eselon,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait rangkap jabatan ASN di bawah level menteri belum jelas.
“Dalam Pasal II ayat (2) UU No.16 Tahun 2025 jelas menyatakan tentang ketentuan rangkap jabatan di tingkat Menteri dan Wakil Menteri, tetapi bagaimana dengan pejabat eselon di bawahnya yang diangkat menjadi Komisaris BUMN perlu diperjelas dan dipertegas ketentuannya,” tegasnya.
Menurut Agus, pada aturan lama (Permen BUMN), ASN yang menjadi komisaris dianggap penugasan resmi dengan persetujuan KemenPAN-RB. Namun, ketentuan tersebut kini belum diakomodasi dalam UU baru.
“Secara aturan memang tidak ada larangan maka tidak salah, tetapi secara etika ASN dengan jabatan di Kementerian kemudian juga merangkap di dua entitas bisnis milik negara amat tidak elok. Khawatirnya nanti ada conflict of interest," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, juga menilai praktik rangkap jabatan ASN sebagai komisaris kurang tepat.
“Idealnya, ASN tidak boleh rangkap jabatan karena ada potensi conflict of interest. Selain itu ASN yang menjabat sebagai komisaris mereka ini khan dapat double income yang sumbernya sama-sama dari keuangan/kekayaan negara,” tutur Deddy.
Ia menambahkan bahwa ASN yang diangkat menjadi komisaris sering kali tidak memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.
“Ketika ASN diangkat menjadi komisaris seringkali tidak produktif dan cenderung tidak memberikan kontribusi nyata bagi BUMN. Hanya saja hal ini tidak terlalu tegas diatur dalam Undang-Undang dan turunannya,” ujar Deddy.
Menutup pernyataannya, ia menyebut bahwa DPR masih menunggu langkah pemerintah dalam menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris.
“Kita belum tahu apakah pemerintah akan membuat aturan atau tidak. Amar putusan MK yang melarang wamen merangkap komisaris saja belum dieksekusi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







