Akurat
Pemprov Sumsel

Puan Minta Kritik ke Pemerintah Disampaikan secara Beretika

Putri Dinda Permata Sari | 21 April 2026, 17:47 WIB
Puan Minta Kritik ke Pemerintah Disampaikan secara Beretika
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menanggapi fenomena kritik akademisi dan berbagai pihak terhadap pemerintah yang berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum. 

Dia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan etika beradab dalam menyampaikan kritik di ruang publik.

"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: Menteri HAM: Kritik Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun Tak Perlu Dipolisikan

Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan hal yang wajar dan diperlukan. Namun, penyampaiannya harus tetap mengedepankan sikap saling menghormati agar tidak menimbulkan konflik yang tidak produktif.

"Jadi memang saling menghormati, saling menghargai, harus dilakukan dalam dua posisi. Artinya yang memberi kritik juga harus memberikan kritiknya itu secara baik, yang diberi kritiknya juga tentu saja akan menerima kalau kritikannya itu memang adalah satu hal yang dilakukan dalam artian kritik membangun," jelasnya.

Baca Juga: Paus Leo XIV Kritik “Tirani” dan Eksploitasi Afrika saat Kunjungan ke Kamerun

Dia menilai, baik pihak yang menyampaikan kritik maupun yang menerima kritik memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kualitas demokrasi. Kritik yang konstruktif, akan lebih mudah diterima sebagai masukan untuk perbaikan kebijakan.

Dia pun berharap dinamika kritik terhadap pemerintah tidak berujung pada polarisasi, melainkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

"Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargai, saling menghormati," tutup Puan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.