Ketua Komisi II Bantah Ada Wacana Syarat Capres Diusung Minimal Tiga Partai

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait substansi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini menanggapi opini Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam sebuah artikel yang menyatakan ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
"Yang jelas sampai hari ini kami belum membahas substansi norma terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga apa yang disampaikan Pak Benny melalui artikelnya di salah satu media nasional, itu juga kita mau tanya ke Pak Benny, Pak Benny dapat info dari mana?" kata Rifqi di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Komisi II DPR Belum Bahas Syarat Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen
Dia juga telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II dari fraksi lain terkait wacana tersebut. Namun, dari kabar yang di dapat fraksi lain juga belum mendapatkan informasi pembahasan tersebut.
"Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana. Nanti kita tanya ke Pak Benny lah," jelasnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak menerka-nerka terkait spesifikasi materi revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini belum dimulai pembahasannya. Sebab, berbagai spekulasi diduga dapat mengganggu komunikasi politik antarpartai.
Baca Juga: IPR: Sjafrie Sjamsoeddin Berpeluang Kuat Masuk Kandidat Capres 2029
"Kita jangan memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan. Ini bisa jadi juga akan mengganggu komunikasi politik dan soliditas kita antarpartai," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk membahas revisi Undang-Undang pemilu secara terbuka, transparan, dengan berorientasi pada penyempurnaan penyelenggaraan pemilu. Baik pemilu legislatif dan juga pemilu presiden.
"Kita kan ingin membahas ketentuan undang-undang pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme kita untuk melakukan perbaikan baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 2017," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026 dan Jadwal Lengkap Pertandingan Babak Knockout
- 2Bentrokan Berdarah Guncang Iran Barat, Pemberontakan Kurdi Kembali Menguat di Tengah Negosiasi AS-Iran?
- 3Update Terbaru Bagan 16 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Gugur
- 4KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 5Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 6Update Bagan Piala Dunia 2026 Terbaru: 10 Tim Sudah Lolos ke 16 Besar
- 7Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 8Prediksi Skor Prancis vs Swedia Piala Dunia 2026 Lengkap dengan Riwayat Head to Head, Perkiraan Susunan Pemain, dan Statistik
- 998 Persen Siswa Terbukti Mudah Memahami Pelajaran Berkat Papan Interaktif Digital
- 10Dukung Penguatan Kerja Sama Strategis, Presiden Lukashenko Sambut Baik Wacana Pembukaan Kedubes RI di Belarus








