Ketua Komisi II Bantah Ada Wacana Syarat Capres Diusung Minimal Tiga Partai

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait substansi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini menanggapi opini Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam sebuah artikel yang menyatakan ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
"Yang jelas sampai hari ini kami belum membahas substansi norma terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga apa yang disampaikan Pak Benny melalui artikelnya di salah satu media nasional, itu juga kita mau tanya ke Pak Benny, Pak Benny dapat info dari mana?" kata Rifqi di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Komisi II DPR Belum Bahas Syarat Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen
Dia juga telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II dari fraksi lain terkait wacana tersebut. Namun, dari kabar yang di dapat fraksi lain juga belum mendapatkan informasi pembahasan tersebut.
"Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana. Nanti kita tanya ke Pak Benny lah," jelasnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak menerka-nerka terkait spesifikasi materi revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini belum dimulai pembahasannya. Sebab, berbagai spekulasi diduga dapat mengganggu komunikasi politik antarpartai.
Baca Juga: IPR: Sjafrie Sjamsoeddin Berpeluang Kuat Masuk Kandidat Capres 2029
"Kita jangan memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan. Ini bisa jadi juga akan mengganggu komunikasi politik dan soliditas kita antarpartai," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk membahas revisi Undang-Undang pemilu secara terbuka, transparan, dengan berorientasi pada penyempurnaan penyelenggaraan pemilu. Baik pemilu legislatif dan juga pemilu presiden.
"Kita kan ingin membahas ketentuan undang-undang pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme kita untuk melakukan perbaikan baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 2017," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









