Zulhas Sebut Pengawasan Barang Impor Akan Dikembalikan Ke Kawasan Pabean

AKURAT.CO Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan hasil rapat kabinet bersama Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tentang pengetatan arus barang impor. Salah satunya tentang pengawasan barang impor yang akan dikembalikan lagi dari post border ke border.
Seperti diketahui, pengawasan border tersebut adalah pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat atau peredaran bebas/pasar yang diawasi oleh Kementerian/Lembaga terkait.
“Untuk mengurangi banjirnya barang-barang impor itu, maka sekali lagi kita harus benahi tata niaganya. Kalau selama ini melalui post border saja, banyak pelanggaran yang terjadi, sehingga (akan) dikembalikan lagi ke border,” kata Zulhas dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Marak Barang Impor Ilegal, Menkeu Rumuskan Aturan Pencegahan
Lebih rinci, Zulhas menjelaskan bahwa barang impor yang akan dikembalikan pengawasannya ke border adalah barang konsumsi.
“Barang konsumsi misalnya pakaian, mainan, kosmetik alas kaki, tas, obat-obatan dan lain-lain. Jadi dulu post border sekarang kembali ke border, tentunya nanti akan pakai PI (Persetujuan Impor) dan survei dari negara asal,” ucap Zulhas.
Zulhas menambahkan, nantinya aturan-aturan Permendag, Permentan, Permenkeu, Permenkes, Permendagri akan berhubung dengan post border yang 2 minggu harus direvisi. Keputusan rapat kabinet telah diubah atau disesuaikan dengan Permendag yang akan ngatur pos border.
Selanjutnya, Menteri Perdagangan (Mendag) juga mengatakan pemerintah juga akan memperketat produk-produk ilegal yang tengah membanjiri Indonesia.
“Kita harus perketat pengawasan terhadap produk-produk ilegal yang selama ini banyak membanjiri, seperti kita kemarin membakar pakaian bekas. Kerja sama dengan aph (aparat penegak hukum), satgas, untuk kita tindak tegas,” ujar Zulhas.
Hasil keputusan rapat kabinet juga membahas tentang penghapusan fasilitas kawasan berikat berupa pajak.
“Berikutnya (yang dibahas tadi soal) kawasan berikat, bahan baku masuk ke sini untuk tujuan ekspor. Karena sekarang (perdagangan) dunia sepi, buatnya di Indonesia, maka boleh separuh masuk ke Indonesia, dengan catatan fasilitas kawasan berikatnya ditiadakan, dan dia harus membayar pajak impor sebagaimana barang impor lainnya,” ujar Zulhas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








