Akurat
Pemprov Sumsel

Atur Ritel Modern, Menkop Teten: Jangan Sampai Warung Kelontong Jadi Terpinggirkan

Rizky Dewantara | 30 April 2024, 17:36 WIB
Atur Ritel Modern, Menkop Teten: Jangan Sampai Warung Kelontong Jadi Terpinggirkan

AKURAT.CO Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyadari, selama ini warung tradisional atau warung kelontong kerap tersisihkan oleh ritel modern. Sehingga, dia meminta agar warung tradisional tetap berkembang demi menjamin ekonomi rakyat.

"Justru warung tradisional betul-betul ekonomi rakyat yang selama ini banyak tersisih oleh ritel modern. Pemerintah menyadari ini, jadi jangan sampai warung tradisional menjadi terpinggirkan," kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Untuk itu, pihaknya terus mengupayakan pemerintah daerah (pemda) terus memberikan ruang yang lebih baik lagi bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), khususnya warung tradisional. Mengingat, perizinan berada di lingkup pemda.

Baca Juga: Bukan Warung Kelontong, Menkop Teten Pastikan Pemda Justru Atur Jaringan Ritel Modern

"Kalau kita lihat aturannya tidak ada (larangan). Jadi sebenarnya warung rakyat aman, tidak ada aturan yang membatasi jam operasional mereka," imbuhnya.

Terlebih lagi, warung kelontong memiliki keunggulan lebih dekat dengan masyarakat, dan bisa diakses kapan saja. Sehingga, dia berharap hal ini bisa terus dipertahankan agar warung kelontong bisa bersaing dengan ritel modern.

"Yang harus diatur itu justru jaringan ritel modern. Mereka harus punya komitmen juga untuk warung tradisional bisa bertahan," tegasnya.

"Bukan hanya di Bali, di Kulonprogo pemdanya membuat aturan ritel bekerja sama dengan koperasi. Namanya Tomira, toko milik rakyat, di situ juga ada produk UMKM yang dijual di sana. Model seperti ini yang harus dikembangkan di berbagai daerah," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.