Menteri ESDM Paparkan Perubahan Kebijakan Energi Nasional (KEN), Apa Saja?
Demi Ermansyah | 9 Juli 2024, 16:38 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan adanya perubahan Kebijakan Energi Nasional (KEN) atas Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2014 tentang KEN.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyatakan bahwa kementeriannya telah melakukan harmonisasi atas RPP KEN terbaru. Melalui surat Nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024 per tanggal 5 Juni 2024, Kementerian ESDM telah menyampaikan RPP KEN kepada Ketua Komisi VII DPR RI sesuai arahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca Juga: Seriusi Dekarbonisasi, Pemerintah Bakal Revisi Kebijakan Energi Nasional
"Sepanjang tahun 2023-2024 telah dilakukan FGD (Forum Group Discussion) dengan Komisi VII DPR RI dan diharapkan kedepannya pada Juli 2024 untuk dapat kiranya diusulkan menjadi ketetapan pemerintah," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa perubahan PP 79/2014 ini, tidak terlepas dari latar belakang tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu saja, sasaran dan pemanfaatan energi dalam PP KEN yang dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis baik nasional dan global.
"Sepanjang tahun 2023-2024 telah dilakukan FGD (Forum Group Discussion) dengan Komisi VII DPR RI dan diharapkan kedepannya pada Juli 2024 untuk dapat kiranya diusulkan menjadi ketetapan pemerintah," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa perubahan PP 79/2014 ini, tidak terlepas dari latar belakang tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu saja, sasaran dan pemanfaatan energi dalam PP KEN yang dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis baik nasional dan global.
"Dengan asumsi makro nasional 2019-2023 sebesar 7-8%. Namun capaiannya rata-rata di 2015 sampai 2018 sekitar 5% dan terjadi anomali akibat dampak krisis ekonomi global dan pandemi Covid-19 hingga tahun 2020," sambung Arifin.
Sejalan dengan hal tersebut, Arifin menyatakan bahwa capaian sasaran penyediaan, pemanfaatan energi PP KEN 2015-2023 juga turut mengalami celah 3-4% per tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









