Menteri ESDM Paparkan Perubahan Kebijakan Energi Nasional (KEN), Apa Saja?
Demi Ermansyah | 9 Juli 2024, 16:38 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan adanya perubahan Kebijakan Energi Nasional (KEN) atas Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2014 tentang KEN.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyatakan bahwa kementeriannya telah melakukan harmonisasi atas RPP KEN terbaru. Melalui surat Nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024 per tanggal 5 Juni 2024, Kementerian ESDM telah menyampaikan RPP KEN kepada Ketua Komisi VII DPR RI sesuai arahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca Juga: Seriusi Dekarbonisasi, Pemerintah Bakal Revisi Kebijakan Energi Nasional
"Sepanjang tahun 2023-2024 telah dilakukan FGD (Forum Group Discussion) dengan Komisi VII DPR RI dan diharapkan kedepannya pada Juli 2024 untuk dapat kiranya diusulkan menjadi ketetapan pemerintah," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa perubahan PP 79/2014 ini, tidak terlepas dari latar belakang tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu saja, sasaran dan pemanfaatan energi dalam PP KEN yang dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis baik nasional dan global.
"Sepanjang tahun 2023-2024 telah dilakukan FGD (Forum Group Discussion) dengan Komisi VII DPR RI dan diharapkan kedepannya pada Juli 2024 untuk dapat kiranya diusulkan menjadi ketetapan pemerintah," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa perubahan PP 79/2014 ini, tidak terlepas dari latar belakang tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu saja, sasaran dan pemanfaatan energi dalam PP KEN yang dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis baik nasional dan global.
"Dengan asumsi makro nasional 2019-2023 sebesar 7-8%. Namun capaiannya rata-rata di 2015 sampai 2018 sekitar 5% dan terjadi anomali akibat dampak krisis ekonomi global dan pandemi Covid-19 hingga tahun 2020," sambung Arifin.
Sejalan dengan hal tersebut, Arifin menyatakan bahwa capaian sasaran penyediaan, pemanfaatan energi PP KEN 2015-2023 juga turut mengalami celah 3-4% per tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









