Larangan Jual Rokok Eceran Jadi Pukulan Telak bagi Petani Tembakau

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menjadi pukulan berat bagi para petani tembakau di Indonesia.
Aturan ini, yang meliputi pembatasan penjualan tembakau, muncul menjelang panen raya tembakau di berbagai wilayah.
"Terlepas dari isu kesehatan, peraturan ini menjadi pukulan bagi para petani tembakau kita, termasuk pelaku usaha industri tembakau yang selama ini menyumbang banyak bagi perekonomian negara," kata Daniel saat dikonfirmasi oleh Akurat.co, Kamis (1/8/2024).
Salah satu poin dalam PP 28/2024 adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran, yang diatur dalam Pasal 434 ayat 1c. Selain itu, Pasal 429 hingga 463 juga mencakup larangan bahan tambahan, serta batasan tar dan nikotin dalam setiap batang rokok.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Mohon Doa Usai Diperiksa Penyidik KPK
Daniel menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada kebijakan untuk kalangan terbatas. Ia mengingatkan dampak yang akan dihadapi oleh rakyat kecil, seperti petani tembakau.
"Kalau industri tembakau lesu, dampaknya pasti ke petani. Sudah banyak aturan yang menekan petani tembakau, sekarang makin ditambah. Pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan petani tembakau dan komunitas terkait juga," ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel memperingatkan bahwa kebijakan yang membatasi produksi dan penjualan tembakau dapat mengancam kelangsungan hidup para petani.
"Kebijakan yang membatasi produksi dan penjualan tembakau dapat mengancam kelangsungan hidup para petani," tambahnya.
Daniel berharap pemerintah lebih bijaksana dalam mengeluarkan peraturan, terutama yang berdampak pada sektor riil seperti pertanian, yang menjadi salah satu bidang kerja Komisi IV DPR.
“Keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan dukungan terhadap sektor ekonomi rakyat adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Jadi kami harap ada keseimbangan dan keadilan saat kebijakan dikeluarkan," terangnya.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa kebijakan harus memprioritaskan rakyat kecil dan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.
“Intinya kalau bikin peraturan harus memprioritaskan rakyat kecil, dilihat bagaimana dampaknya. Tidak boleh juga kebijakan dikeluarkan hanya demi kepentingan elit, apalagi demi hegemoni asing,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








