YLKI: Larangan Jual Rokok Ketengan Justru Pro kepada Rakyat Miskin

AKURAT.CO Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup larangan penjualan rokok secara ketengan.
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah yang tepat, mengingat rokok adalah produk yang dikenai cukai dan seharusnya dibatasi dalam hal promosi dan penjualannya.
Menurut Tulus, larangan penjualan rokok secara ketengan memiliki berbagai efek positif. Salah satunya adalah perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, yang menjadi lebih sulit mengakses rokok.
Baca Juga: Netizen Sentil Soal Ajarkan Anak Naik Motor, Zaskia Adya Mecca Bilang Begini
"Larangan ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dan remaja, agar tidak terlalu mudah membeli atau mengakses rokok. Secara empirik, tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1 persen dari semula 8,5 persen. Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Selain itu, Tulus menilai kebijakan ini juga melindungi rumah tangga miskin agar pendapatan mereka tidak banyak digunakan untuk membeli rokok.
"Data BPS menunjukkan bahwa rumah tangga miskin justru lebih banyak membelanjakan uangnya untuk rokok daripada lauk pauk. Ini fenomena yang tragis. Jadi, ketentuan ini secara sosiologis adalah wujud kebijakan yang pro poor, pro terhadap masyarakat miskin," jelasnya.
Tulus juga menambahkan bahwa larangan penjualan rokok secara ketengan bukanlah hal baru, karena sudah lama diberlakukan pada jenis rokok putih dan di beberapa minimarket.
"Oleh karena itu, larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan, karena memiliki landasan filosofis, normatif, dan sosiologis yang relevan. Masyarakat seharusnya mendukung dan berterima kasih atas kebijakan ini," lanjutnya.
Dari sisi kesehatan, Tulus menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki manfaat jangka panjang.
"Tingginya konsumsi rokok menjadi pencetus utama terhadap tingginya prevalensi penyakit tidak menular, seperti jantung koroner, kanker, stroke, bahkan diabetes melitus. Ending dari ketentuan ini diharapkan bisa menjadi pendorong yang positif untuk mewujudkan generasi emas yang ditargetkan pemerintah pada 2045," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








