Akademisi Dorong Moratorium Kebijakan Cukai demi Jaga Kelangsungan Usaha IHT

AKURAT.CO Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) belum lama ini merilis hasil kajian "Menavigasi Kenaikan Tarif Cukai dan Peredaran Rokok Ilegal Demi Menjaga Keseimbangan Kebijakan IHT di Indonesia".
Salah satu rekomendasi hasil kajiannya adalah meminta pemerintah melakukan moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal, sambil tetap menjaga stabilitas penerimaan negara dan sektor tenaga kerja yang bergantung pada IHT.
Menyikapi hasil kajian tersebut, beberapa akademisi lintas perguruan tinggi mengemukakan pandangannya. Akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Bambang Eko Afiatno, Ph.D, berpandangan, kenaikan tarif cukai perlu dilakukan dengan hati-hati karena dapat memperberat daya beli konsumen.
Baca Juga: PPKE FEB UB Rekomendasikan 3 Hal Agar Pemerintah Jaga Keseimbangan IHT
Rekomendasi PPKE FEB UB terkait Bambang Eko moratorium atau relaksasi kenaikan tarif cukai adalah strategis. Hal itu bertujuan untuk menekan dampak terhadap belanja rumah tangga. Mengingat sampai saat ini, pemerintah masih kurang mengakui peran tembakau dalam penerimaan APBN.
"Banyaknya peraturan yang padat regulasi (heavy regulated), semakin memberatkan produsen untuk menjaga kelangsungan usaha IHT di Indonesia,'" katanya dalam focus group discussion (FGD) yang digelar PPKE FEB UB di hotel Atria, Malang, akhir pekan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Fendi Setyawan, menekankan pentingnya desain kebijakan pemerintah dalam mendukung keberlangsungan IHT. Pasalnya, tembakau hari ini belum bisa diproduksi selain IHT sehingga kebijakan pemerintah akan sangat berdampak terhadap keberlangsungan IHT.
"Regulasi terkait tembakau, seperti PP No. 28 Tahun 2024, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menuai penolakan banyak pihak, seharusnya disusun dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap petani tembakau dan IHT," ujarnya.
Pengajar Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bandung, Dr. Wawan Hermawan, menyoroti fenomena pergeseran konsumsi rokok dari golongan 1 (mahal) ke golongan 2 dan 3 (lebih murah) serta rokok ilegal akibat kenaikan tarif cukai. "Kebijakan kenaikan tarif cukai seharusnya mempertimbangkan dampak pada konsumsi, serta pentingnya moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlangsungan IHT," katanya.
Sementara, akademisi Universitas Brawijaya, Dr. Rahmat Kresna Sakti menyoroti fenomena konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal jika harga rokok legal naik terlalu tinggi. Akibatnya target penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau tidak tercapai. Di lain sisi, massifnya peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian extra ordinary bagi pemerintah.
"Penegakan hukum terhadap rokok ilegal saat ini masih kurang efektif dan perlu ditingkatkan demi menjaga penerimaan negara," ujarnya.
Pengajar FEB UB, Ade Irma Hidayah, mengatakan, pemerintah perlu mencari tahu bagaimana cara tegas pemberantasan rokok ilegal. Pihaknya menyepakati jika tarif cukai dinaikkan 4% karena masuk dalam kelas moderate, tetapi jika di atas 4% maka akan memberatkan.
"Bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dimaksimalkan sehingga para pelaku industri juga bisa tetap menjadi pahlawan dan tidak menjadi penjahat," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










