Kemendag dan Polri Berantas Kecurangan di SPBU, Rugikan Masyarakat Rp3,4 Miliar per Tahun
Hefriday | 19 Maret 2025, 22:42 WIB

AKURAT.CO Menjelang arus mudik Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian RI kembali melakukan pengawasan ketat terhadap praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hasilnya, empat mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan.
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengawasan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dalam transaksi jual beli BBM.
"Kami menemukan adanya dugaan praktik kecurangan di SPBU yang bisa merugikan masyarakat hingga Rp3,4 miliar per tahun. Ini sangat meresahkan, apalagi menjelang Lebaran di mana konsumsi BBM meningkat," ujar Mendag Budi dalam ekspose kasus di Bogor, Rabu (19/3/2025).
Kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan manipulasi alat ukur pada mesin pompa BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan perangkat tambahan yang berfungsi mengurangi takaran BBM saat proses pengisian.
Alat tersebut terdiri dari satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua relay, dan satu saklar pintar mini (Mini Smart Switch). Perangkat ini dapat diaktifkan melalui remote yang terhubung dengan telepon genggam.
"Dengan teknologi ini, pengelola SPBU bisa mengatur takaran BBM yang keluar tanpa disadari oleh konsumen. Rata-rata pengurangan mencapai 4% atau sekitar 740 ml per 20 liter BBM," jelas Mendag Budi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga bisa terkena sanksi dari UU Metrologi Legal dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp1 juta," ungkap Nunung.
Kemendag memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap alat ukur di SPBU agar praktik serupa tidak terulang. Mendag Budi pun mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Tanpa peran aktif masyarakat, pengawasan ini tidak akan maksimal," tambahnya.
Senada, Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Eko Legowo Putra, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami akan melakukan alih kelola terhadap SPBU yang terlibat dalam kasus ini untuk memastikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai standar operasional perusahaan," katanya.
Selain menindak SPBU nakal, Pertamina juga melakukan perbaikan layanan dengan meningkatkan sistem pengawasan dan digitalisasi di berbagai SPBU. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir kecurangan serta memberikan kepastian bagi konsumen.
Kemendag, Polri, dan Pertamina berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menegakkan aturan terkait metrologi legal. Selain itu, pemerintah daerah juga diimbau untuk lebih aktif mengawasi operasional SPBU di wilayahnya masing-masing.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha nakal agar tidak lagi melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat.
"Cepat atau lambat, pelanggaran pasti akan terungkap. Jadi lebih baik jalankan bisnis dengan jujur dan sesuai aturan," tukas Brigjen Pol Nunung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










