Tambang di Pulau Kecil Raja Ampat Dinilai Langgar Undang-Undang

AKURAT.CO Aktivitas pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum nasional.
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Legal Analyst Pushep, Bayu Yusya, menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil secara tegas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007.
Dalam diskusi publik bertajuk Majelis Tambang: Membongkar Skandal Investasi Raja Ampat, Bayu menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keberlanjutan ekosistem maritim Indonesia.
Baca Juga: Tambang Ancam Geopark Raja Ampat, Pengamat Desak IUP Dicabut Permanen
"Pasal 17 dan Pasal 35 UU tersebut dengan jelas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil. Kegiatan seperti ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat pesisir," ujarnya.
Ia menambahkan, larangan itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan hak konstitusional warga negara.
Menurut Bayu, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah konservasi seperti Raja Ampat merupakan tindakan cacat hukum yang berpotensi membuka ruang sengketa dan konflik sosial.
“Pemberian IUP seperti ini tak hanya bermasalah secara legal, tapi juga secara moral dan ekologis,” tegasnya.
Baca Juga: MPR Ingatkan Bahaya Provokasi Asing Soal Tambang Nikel Raja Ampat
Oleh karena itu, Pushep mendesak pemerintah segera mencabut seluruh IUP yang melanggar ketentuan hukum serta menghentikan operasi pertambangan di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









