Bahlil Respons Bareskrim Soal Tambang di Papua: Kita Selesaikan Secara Adat
Camelia Rosa | 11 Juni 2025, 16:13 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan dirinya akan menjalin komunikasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum mengenai permasalahan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini diungkapkan Bahlil untuk merespons pernyataan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang mengaku tengah menyelidiki dugaan pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua," jelasnya ketika ditemui di kawasan bp Tangguh Train 3, Papua, Rabu (11/6/2025).
Bahlil menuturkan, hal ini lantaran pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi pertambangan.
"Saya pikir ini adalah bagian daripada respon pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak nulan Januari karena sudah ada Perpres, Satgas, Penataan Lahan, lingkungan dan termasuk tambang," tegasnya.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu," ujar Nunung ketika ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Nunung, penyelidikan dilakukan terhadap empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut Pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Nunung menegaskan, penyelidikan itu dimulai atas dasar temuan Polri. Dalam hal ini, Nunung menyoroti kewajiban reklamasi lingkungan dalam aktivitas penambangan.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua barat Daya karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan, Nunung mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut. "Nanti kita lihat dulu, ya," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










