Bahlil Respons Bareskrim Soal Tambang di Papua: Kita Selesaikan Secara Adat
Camelia Rosa | 11 Juni 2025, 16:13 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan dirinya akan menjalin komunikasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum mengenai permasalahan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini diungkapkan Bahlil untuk merespons pernyataan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang mengaku tengah menyelidiki dugaan pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua," jelasnya ketika ditemui di kawasan bp Tangguh Train 3, Papua, Rabu (11/6/2025).
Bahlil menuturkan, hal ini lantaran pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi pertambangan.
"Saya pikir ini adalah bagian daripada respon pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak nulan Januari karena sudah ada Perpres, Satgas, Penataan Lahan, lingkungan dan termasuk tambang," tegasnya.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu," ujar Nunung ketika ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Nunung, penyelidikan dilakukan terhadap empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut Pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Nunung menegaskan, penyelidikan itu dimulai atas dasar temuan Polri. Dalam hal ini, Nunung menyoroti kewajiban reklamasi lingkungan dalam aktivitas penambangan.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua barat Daya karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan, Nunung mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut. "Nanti kita lihat dulu, ya," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







