Akurat
Pemprov Sumsel

Peredaran Impor Ilegal Menurun, Kemendag Tingkatkan Pengawasan Ketat

Hefriday | 6 Agustus 2025, 17:45 WIB
Peredaran Impor Ilegal Menurun, Kemendag Tingkatkan Pengawasan Ketat

AKURAT.CO Pemerintah mencatat tren penurunan dalam peredaran produk impor ilegal di Indonesia. Kondisi ini dapat dikatakan cukup mengkhawatirkan untuk perdagangan Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang menyebut penurunan tersebut merupakan hasil dari pengawasan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan di berbagai wilayah rawan peredaran barang ilegal.

“Kecenderungannya memang menurun ya, tetapi kalau tidak dilakukan pengawasan, tidak dilakukan pemeriksaan, nanti akan naik lagi,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar di Empat Kota

Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara aktif terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam mencegah masuknya barang impor ilegal ke pasar dalam negeri. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menekan praktik impor yang tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan dilakukan secara berkala, terutama di wilayah pabean pasca-border, seperti Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi. Dari Januari hingga Juli 2025, Kemendag telah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan dokumen impor dan menyita barang senilai lebih dari Rp26,4 miliar.

Sebagian besar pelaku impor ilegal yang tertangkap, lanjut Budi, merupakan pemain baru di sektor perdagangan. Hal ini menunjukkan bahwa efek jera mulai terlihat di kalangan pelaku usaha lama.

“Kebanyakan baru. Jadi yang sudah-sudah ya sudah nggak berani lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa seluruh barang ilegal yang telah disita akan melalui proses pemusnahan. Proses tersebut dilakukan oleh pelaku usaha yang melanggar, namun tetap di bawah pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Setelah proses verifikasi selesai dan pelaku usaha siap, mereka wajib menginformasikan kepada PPNS untuk pelaksanaan pemusnahan yang akan disaksikan langsung,” kata Moga.

Busan juga menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan di lokasi yang disiapkan sendiri oleh pelaku usaha, dan waktu pelaksanaannya menyesuaikan kesiapan mereka.

Baca Juga: Kemendag Ajukan Tambahan Anggaran Rp886 M untuk Dukung Target RPJMN

Barang-barang yang disita berasal dari berbagai jenis komoditas, seperti ban kendaraan, bahan baku plastik, keramik, kosmetik, makanan dan minuman, hingga peralatan rumah tangga. Sebagian besar barang tersebut diketahui berasal dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

Pemerintah menilai bahwa masuknya barang ilegal tidak hanya merugikan industri dalam negeri, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak melewati proses verifikasi keamanan dan kelayakan. Oleh karena itu, pengawasan akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan industri nasional.

Kemendag menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pasar domestik dari ancaman produk ilegal. Budi berharap dengan pengawasan yang konsisten dan tegas, peredaran produk ilegal dapat ditekan hingga titik terendah.

“Mudah-mudahan ke depan, tidak ada lagi pelaku baru yang berani coba-coba,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi