Penertiban Beras Oplosan Bikin Stok Beras Premium di Supermarket Langka, Pemerintah Tak Antisipatif?

AKURAT.CO Penertiban beras oplosan menimbulkan kelangkaan beras premium di pasaran termasuk supermarket maupun pasar modern lainnya.
Sejak Minggu, 24 Agustus 2025, persediaan atau stok beras premium di kawasan Jakarta Selatan misalnya, terus menipis.
Di Superindo Mayestik, Kebayoran Baru, rak beras hanya memampangkan satu bungkus beras premium merek Topi Koki kemasan 5 kilogram, seharga Rp140.790. Setali tiga uang, di Alfamidi Panglima Polim pun, rak beras hanya menyisakan satu karung beras Raja Platinum kemasan 5 kg, seharga Rp74.500.
Tak Antisipatif
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pemerintah gagal mengantisipasi kejadian kelangkaan beras di modern market ketika kasus beras oplosan diangkat ke publik.
Ketika kasus oplosan naik ke publik, yang terjadi adalah pedagang menarik stok mereka di pasaran untuk menghindari menjadi tersangka pengoplosan. Padahal, pengoplosan terjadi di sisi hulunya, bukan di middle trading. Selain itu, masyarakat juga kehilangan kepercayaan dengan beras premium, sehingga mencari beras medium.
"Salahnya pemerintah tidak menyiapkan beras medium dengan stok yang melimpah di lapangan. Masyarakat yang biasa menggunakan beras premium, dia pindah ke beras medium karena merasa tertipu," ujar Nailul kepada Akurat.co, Selasa (26/8/2025).
Padahal, lanjut Nailul, beras medium banyak dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Akibatnya permintaan beras medium meningkat.
"Orang yang pindah dari premium ke medium kemudian berpikir ulang pindah ke premium, tapi barangnya tidak ada. Biasanya, kejadian seperti ini akan membuat pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi. Jadi memang dibuat langka terlebih dahulu," terkanya.
Stok beras medium yang tak mencukupi diamini oleh Helfi. Saat ini beras di ritel khususnya beras dari Bulog berupa Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) belum hadir di ritel. Kendalanya, masalah teknis administrasi antara ritel dengan Bulog.
"Akhirnya tidak bisa diisi karena harus ada perjanjian kerja sama di situ. Oke. Jika proses selesai, segera diisi. 'Loh kok masih nggak juga?' Ini sudah ada approve lagi. Sebenarnya tidak ada masalah nih, tinggal diisi. Macam-macam lagi masalahnya. Jadi tidak semudah yang kita lihat gitu. Jadi butuh memang waktu, butuh proses. Yang sudah pegang izin kerja sama pun tidak mengajukan PO," ungkap Helfi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










