AKURAT.CO PT United Tractors Tbk. (UNTR) buka suara perihal dicabutnya izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Adapun, PT Agincourt Resources merupakan anak usaha dari UNTR.
Corporate Secretary, Ari Setiyawan menyampaikan, sampai dengan saat ini pihak Agincourt belum mendapatkan surat resmi dari Satgas PKH terkait dengan pencabutan izin ini.
"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait," kata Ari dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: Entitas Anak UNTR Transaksi Pinjaman USD15 Juta
Meski begitu, Ari meminta pihak Agincourt untuk terus memantau perkembangan terkait dengan pencabutan izin tersebut.
"Perseroan telah meminta AR untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Siburian Hardono, mengatakan perseroan belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena belum memperoleh informasi detail terkait keputusan tersebut.
Meski demikian, Katarina menegaskan bahwa perseroan menghormati setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Katarina kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Katarina menegaskan komitmen PT Agincourt Resources dalam menjalankan praktik usaha yang berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tambah Katarina.
Seperti yang diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









