AKURAT.CO PT United Tractors Tbk. (UNTR) buka suara perihal dicabutnya izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Adapun, PT Agincourt Resources merupakan anak usaha dari UNTR.
Corporate Secretary, Ari Setiyawan menyampaikan, sampai dengan saat ini pihak Agincourt belum mendapatkan surat resmi dari Satgas PKH terkait dengan pencabutan izin ini.
"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait," kata Ari dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: Entitas Anak UNTR Transaksi Pinjaman USD15 Juta
Meski begitu, Ari meminta pihak Agincourt untuk terus memantau perkembangan terkait dengan pencabutan izin tersebut.
"Perseroan telah meminta AR untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Siburian Hardono, mengatakan perseroan belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena belum memperoleh informasi detail terkait keputusan tersebut.
Meski demikian, Katarina menegaskan bahwa perseroan menghormati setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Katarina kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Katarina menegaskan komitmen PT Agincourt Resources dalam menjalankan praktik usaha yang berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tambah Katarina.
Seperti yang diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









