Arab Saudi Larang Impor Unggas RI, Saatnya Genjot Hilirisasi

AKURAT.CO Larangan impor unggas dan telur asal Indonesia oleh Arab Saudi memicu perhatian pelaku industri perunggasan nasional. Namun, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memastikan, kebijakan tersebut tidak mengguncang pemasaran unggas nasional.
Justru sebaliknya, larangan impor unggas mentah ke Arab Saudi dinilai menjadi momentum strategis untuk mempercepat hilirisasi industri perunggasan Indonesia.
Dengan fokus pada ekspor produk olahan unggas seperti nugget dan makanan siap saji, nilai tambah ekspor disebut bisa meningkat hingga dua kali lipat. Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan strategi pemerintah dalam mendorong daya saing ekspor dan memperkuat struktur industri dalam negeri.
Baca Juga: 545 Ton Unggas RI Tembus 3 Negara, Swasembada Pangan Kian Nyata
Mentan Amran menegaskan, pembatasan dari Arab Saudi hanya berlaku untuk unggas segar atau bahan mentah, sementara produk olahan tetap diterima pasar.
“Tidak berpengaruh,” kata Amran saat dikonfirmasi di sela kegiatan pelepasan ekspor unggas dan produk turunannya ke Jepang, Singapura, dan Timor Leste di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, peluang ekspor tetap terbuka lebar selama produk tersebut telah melalui proses pengolahan sesuai standar yang dipersyaratkan.
Produk Olahan Unggas Tetap Diterima, Nilai Tambah Lebih Tinggi
Amran menjelaskan, ekspor ayam dalam bentuk bahan baku memiliki nilai jual lebih rendah dibandingkan produk olahan. Ia mencontohkan, harga ayam segar untuk ekspor berkisar Rp30 ribu per kilogram. Namun setelah diolah menjadi produk jadi, nilai jualnya bisa meningkat signifikan.
“Kalau ayam aku ekspor harganya katakanlah Rp30 ribu per kilogram. Kalau ini barang jadi berapa kali lipat? Dua kali lipat, pilih mana ‘you’ ekspor? Justru kita bersyukur karena Arab itu melarang untuk unggas,” ujarnya.
Dirinya menekankan bahwa hilirisasi menjadi kunci agar Indonesia tidak lagi bergantung pada ekspor bahan mentah. Dengan mengolah bahan baku menjadi produk bernilai tambah tinggi, industri dalam negeri memperoleh margin lebih besar sekaligus menciptakan lapangan kerja.
“Iya, itu (larangan impor Arab) untuk unggas tapi olahan tidak. Ya kita olah, justru nilainya lebih tinggi. Itulah kalau pebisnis,” kata Amran.
Menurut Amran, langkah hilirisasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat daya saing industri nasional dan meningkatkan kontribusi ekspor produk bernilai tambah.
“Justru itulah tujuan perintah Bapak Presiden, kita hilirisasi. Hilirisasi adalah kita olah bahan baku menjadi bahan jadi, ini naik 100 persen nilai ekonominya dan ini tujuannya,” tegasnya.
Strategi serupa juga diterapkan pada komoditas lain seperti kakao dan kelapa, yang diarahkan agar tidak lagi diekspor dalam bentuk mentah, melainkan sebagai produk olahan dengan nilai ekonomi lebih tinggi.
Indonesia Masuk Daftar Larangan Total, Ini Penjelasan Otoritas Saudi
Indonesia tercatat masuk dalam daftar 40 negara yang dikenakan larangan total bersama sejumlah negara lain seperti Afghanistan, Jerman, Iran, Jepang, dan Inggris. Selain itu, Arab Saudi juga menerapkan larangan parsial terhadap sejumlah wilayah di 16 negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, Prancis, Kanada, dan Malaysia.
Meski demikian, produk unggas Indonesia tetap bisa masuk ke pasar Arab Saudi melalui mekanisme pengecualian. Berdasarkan ketentuan Saudi Food and Drug Authority (SFDA), daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang efektif menghilangkan virus Newcastle dapat dikecualikan dari larangan.
Produk tersebut wajib disertai sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas resmi di negara asal dan diakui oleh SFDA.
Peluang Devisa dan Transformasi Industri Peternakan
Pemerintah mendorong pelaku usaha memanfaatkan peluang ekspor produk olahan sebagai strategi meningkatkan devisa sekaligus memperkuat struktur industri peternakan nasional. Dengan standar pengolahan dan sertifikasi yang sesuai, akses pasar tetap terbuka dan bahkan berpotensi memberi keuntungan ekonomi lebih besar.
Amran mengingatkan agar kebijakan ini dipahami secara utuh sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai dampaknya terhadap perdagangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











