Akurat
Pemprov Sumsel

Larangan Truk Batubara Sumsel Ganggu Pasokan Listrik

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 21 April 2026, 14:50 WIB
Larangan Truk Batubara Sumsel Ganggu Pasokan Listrik
ilustrasi batubara

AKURAT.CO Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum kembali mendapat sorotan.

Kebijakan yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2026 tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional.

Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menegaskan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak lagi bersifat potensial, melainkan telah nyata dirasakan di lapangan.

Surya menyebutkan bahwa distribusi batubara ke sedikitnya sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Sumatera bagian selatan mulai terganggu, padahal PLTU masih menjadi tulang punggung pasokan listrik di kawasan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Laporan dari Menteri ESDM, Tindak Lanjut Pertemuan di Rusia

“Ini bukan sekadar kekhawatiran. Gangguan pasokan sudah terjadi dan bahkan memaksa adanya dispensasi distribusi. Jika kondisi ini terus berlanjut, stabilitas pasokan listrik sangat berisiko terganggu,” kata Surya, Selasa (21/4/2026).

Surya menambahkan bahwa meskipun tujuan pemerintah daerah untuk menjaga kualitas infrastruktur dan mengurangi kemacetan dapat dipahami, pendekatan kebijakan yang diambil dinilai kurang mempertimbangkan aspek strategis sektor energi yang memiliki dampak luas hingga tingkat nasional.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga dinilai belum sepenuhnya selaras dengan arah kebijakan energi nasional yang tengah mendorong percepatan pembangunan sektor ketenagalistrikan.

Pemerintah pusat saat ini menjalankan berbagai agenda strategis, di antaranya penambahan kapasitas listrik sekitar 71 gigawatt dalam 10 tahun ke depan, elektrifikasi penuh ribuan desa pada periode 2029–2030, penguatan kemandirian energi nasional, serta percepatan transisi menuju energi yang lebih bersih.

Dalam konteks tersebut, kelancaran distribusi energi primer seperti batubara tetap menjadi fondasi utama, khususnya selama masa transisi energi yang masih bergantung pada PLTU.

“Terjadi ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong peningkatan produksi listrik secara masif, namun di sisi lain distribusi bahan baku utamanya justru mengalami hambatan di tingkat daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Sinergi Industri untuk Elektrifikasi 100 Persen Indonesia pada 2029

Situasi ini semakin kompleks di tengah dinamika geopolitik global yang tidak menentu, termasuk ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat yang berpotensi memengaruhi rantai pasok energi dunia.

Dalam kondisi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia justru dituntut untuk memperkuat ketahanan energi domestik secara menyeluruh, baik dari sisi hulu maupun hilir.

Kebijakan yang berpotensi menghambat distribusi energi di dalam negeri dinilai sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap upaya tersebut.

“Ketika tekanan global meningkat, setiap negara berlomba memperkuat sistem energinya. Indonesia tidak boleh mengambil kebijakan yang justru melemahkan distribusi energi di dalam negeri,” tutur Surya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.