Akurat Logo

Bahlil Kaji Skema Bagi Hasil Cost Recovery dan Gross Split Untuk Minerba, APBI: Tak Bisa Disamakan Begitu Saja dengan Migas

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 7 Mei 2026, 16:09 WIB
Bahlil Kaji Skema Bagi Hasil Cost Recovery dan Gross Split Untuk Minerba, APBI: Tak Bisa Disamakan Begitu Saja dengan Migas
Ilustrasi bagi hasil minerba

AKURAT.CO Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) buka suara perihal wacana penerapan skema kontrak pertambangan mirip sektor minyak dan gas bumi (migas), seperti cost recovery hingga gross split.

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperjelas apabila skema tersebut benar-benar ingin diterapkan pada sektor batu bara, mulai dari dasar hukum hingga dampaknya terhadap sistem fiskal pertambangan.

“Menurut saya masih perlu dijelaskan lebih detail ya. Kalau skema seperti cost recovery ingin dikaji untuk batu bara, perlu kejelasan yang sangat detail mengenai dasar hukum, biaya yang dapat diklaim, perlakuan terhadap royalti dan pajak, dampak dan lainnya,” kata Gita kepada Akurat.co, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Pemerintah Kaji Skema Bagi Hasil Minerba, Perhapi: Saat Ini Industri Tak Kenal Cost Recovery dan Gross Split Secara Formal

Gita menjelaskan, skema cost recovery selama ini lazim diterapkan di sektor hulu migas karena industri tersebut menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC).

Sementara itu, sektor pertambangan batu bara saat ini berjalan menggunakan rezim perizinan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam skema yang berlaku saat ini, perusahaan tambang juga memiliki berbagai kewajiban kepada negara, seperti pembayaran royalti, pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), domestic market obligation (DMO), reklamasi, pasca tambang, hingga kewajiban lingkungan lainnya.

“Pertambangan batu bara juga tidak bisa disamakan begitu saja dengan hulu migas karena rezim hukum, struktur risiko, dan kewajiban fiskalnya juga berbeda,” ujarnya.

Meski demikian, Gita belum memberikan penilaian apakah skema tersebut tepat atau tidak diterapkan di sektor batu bara. Menurutnya, diperlukan telaah lebih lanjut untuk memahami dampak dan implementasinya secara menyeluruh. “Saya tidak menilai tepat atau tidaknya. Saya perlu telaah lebih lanjut dulu soal ini,” tutur Gita.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema kontrak pertambangan yang menyerupai model di sektor minyak dan gas bumi (migas). Adapun model yang dimaksud adalah cost recovery atau gross split

Bahlil menjelaskan, saat ini kajian masih dalam tahap awal melalui proses perhitungan dan evaluasi untuk menentukan formulasi terbaik yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.

“Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).

Saat ditanya lebih lanjut apakah skema yang dikaji termasuk model konsesi atau bentuk kontrak lainnya, Ketua Umum Partai Golkar ini belum memberikan rincian. “Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.