Bahlil Kaji Skema Bagi Hasil Cost Recovery dan Gross Split Untuk Minerba, APBI: Tak Bisa Disamakan Begitu Saja dengan Migas

AKURAT.CO Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) buka suara perihal wacana penerapan skema kontrak pertambangan mirip sektor minyak dan gas bumi (migas), seperti cost recovery hingga gross split.
Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperjelas apabila skema tersebut benar-benar ingin diterapkan pada sektor batu bara, mulai dari dasar hukum hingga dampaknya terhadap sistem fiskal pertambangan.
“Menurut saya masih perlu dijelaskan lebih detail ya. Kalau skema seperti cost recovery ingin dikaji untuk batu bara, perlu kejelasan yang sangat detail mengenai dasar hukum, biaya yang dapat diklaim, perlakuan terhadap royalti dan pajak, dampak dan lainnya,” kata Gita kepada Akurat.co, Kamis (7/5/2026).
Gita menjelaskan, skema cost recovery selama ini lazim diterapkan di sektor hulu migas karena industri tersebut menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC).
Sementara itu, sektor pertambangan batu bara saat ini berjalan menggunakan rezim perizinan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam skema yang berlaku saat ini, perusahaan tambang juga memiliki berbagai kewajiban kepada negara, seperti pembayaran royalti, pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), domestic market obligation (DMO), reklamasi, pasca tambang, hingga kewajiban lingkungan lainnya.
“Pertambangan batu bara juga tidak bisa disamakan begitu saja dengan hulu migas karena rezim hukum, struktur risiko, dan kewajiban fiskalnya juga berbeda,” ujarnya.
Meski demikian, Gita belum memberikan penilaian apakah skema tersebut tepat atau tidak diterapkan di sektor batu bara. Menurutnya, diperlukan telaah lebih lanjut untuk memahami dampak dan implementasinya secara menyeluruh. “Saya tidak menilai tepat atau tidaknya. Saya perlu telaah lebih lanjut dulu soal ini,” tutur Gita.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema kontrak pertambangan yang menyerupai model di sektor minyak dan gas bumi (migas). Adapun model yang dimaksud adalah cost recovery atau gross split
Bahlil menjelaskan, saat ini kajian masih dalam tahap awal melalui proses perhitungan dan evaluasi untuk menentukan formulasi terbaik yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.
“Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Saat ditanya lebih lanjut apakah skema yang dikaji termasuk model konsesi atau bentuk kontrak lainnya, Ketua Umum Partai Golkar ini belum memberikan rincian. “Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









