Akurat Logo

Koperasi Desa Bakal Punya Payung Hukum Operasional Baru

Andi Syafriadi | 14 Mei 2026, 22:53 WIB
Koperasi Desa Bakal Punya Payung Hukum Operasional Baru
Mneteri Koperasi, Ferry Juliantono

AKURAT.CO Pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat operasionalisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan draft Inpres tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara sebagai pedoman pelaksanaan program lintas kementerian dan lembaga.

“Poin-poinnya berisi tentang model bisnis, rekrutmen SDM untuk operasionalisasi, hingga sistem informasi manajemen,” kata Ferry dalam Rapat Koordinasi Nasional KDKMP di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga: Kemenkop Siapkan Operasional 8.927 Koperasi Merah Putih

Menurut Ferry, percepatan operasionalisasi membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi mampu menjalankan fungsi ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Program KDKMP ditargetkan menjadi simpul ekonomi masyarakat melalui penjualan kebutuhan pokok, penyerapan hasil produksi warga, hingga penyaluran program pemerintah pusat.

Hingga pertengahan Mei 2026, pemerintah mencatat sebanyak 37.327 unit KDKMP telah dan sedang dibangun, dengan 8.927 unit di antaranya selesai 100%.

Ferry menilai, jika target 83 ribu koperasi desa berhasil beroperasi secara efektif, Indonesia akan menjadi negara dengan jaringan koperasi desa terbesar di dunia.

Baca Juga: Gandeng Kanada, Kemenkop Siap Tingkatkan SDM Koperasi

Rakornas KDKMP turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, serta kepala dinas koperasi dari seluruh Indonesia.

Pemerintah berharap penguatan koperasi desa dapat memperbesar peran koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat dan meningkatkan aktivitas ekonomi berbasis komunitas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.