Akurat Logo

API-IMA Siap Dukung Wacana Badan Ekspor Tambang, Minta Kepastian Usaha Terjaga

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 20 Mei 2026, 18:23 WIB
API-IMA Siap Dukung Wacana Badan Ekspor Tambang, Minta Kepastian Usaha Terjaga
Presiden Prabowo menyampaikan pidato KEM PPKF RAPBN 2027

AKURAT.CO Asosiasi Pertambangan Indonesia (API–IMA) menilai wacana pemerintah untuk memperkuat pengendalian ekspor komoditas tambang melalui pembentukan satu badan khusus negara perlu dikaji secara menyeluruh.

Di antaranya dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan terpenting keberlanjutan sektor pertambangan.

IMA mendukung penguatan pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam guna memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, namun berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang.

Banyak industri tambang yang sejak awal investasi sudah memiliki kontrak jangka panjang dan sudah dikaji keekonomiannya dalam rentang waktu yang Panjang.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berlaku untuk Sektor Migas

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti menyampaikan bahwa industri pertambangan pada prinsipnya siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor minerba.

“Implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati,” kata Sari Esayanti kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Sari menambahkan, kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing Indonesia di industri pertambangan global.

IMA, kata Sari Esayanti mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

“Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.

Melalui kebijakan tersebut, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

Ekspor semua hasil sumber daya alam TERMASUK minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi diharuskan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal.

'Dalam arti, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap ekspor komoditas sumber daya alam.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberantas praktik kurang bayar atau under-invoicing, pemindahan harga atau transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.