Akurat Logo

Putri Zulkifli Hasan Puji Langkah Prabowo Benahi Ekspor SDA demi Kemakmuran Rakyat

Putri Dinda Permata Sari | 20 Mei 2026, 19:53 WIB
Putri Zulkifli Hasan Puji Langkah Prabowo Benahi Ekspor SDA demi Kemakmuran Rakyat
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengapresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan SDA dalam pemaparan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027.

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengapresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam pemaparan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027.

Menurut Putri, pesan Presiden mengenai pemanfaatan kekayaan alam Indonesia harus menjadi momentum memperkuat ekonomi kerakyatan melalui tata kelola SDA yang lebih optimal dan berorientasi pada nilai tambah di dalam negeri.

“Pesan Presiden sangat jelas, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia. Karena itu, tata kelola ekspor komoditas SDA, hilirisasi, dan penguatan industri dalam negeri menjadi sangat penting,” ujar Putri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ketua Fraksi PAN DPR itu menilai kebijakan hilirisasi perlu terus diperkuat agar manfaat ekonomi tidak berhenti di sektor hulu semata, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Putri juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo mengenai investasi yang disebut telah menciptakan sekitar 2,7 juta lapangan kerja.

Menurut dia, capaian tersebut harus dijaga melalui kebijakan ekonomi yang tetap berpihak kepada rakyat.

“Investasi harus terus didorong, tetapi orientasinya harus tetap pada penciptaan lapangan kerja, penguatan industri nasional, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Putri menyambut baik komitmen pemerintah dalam pengembangan energi baru dan terbarukan, termasuk penguatan energi surya sebagai bagian dari transformasi energi nasional menuju kemandirian energi.

Baca Juga: Gibran Dorong Anak Muda Kuasai Diplomasi Hijau demi Indonesia Emas 2045

Sebagai pimpinan Komisi XII DPR yang membidangi sektor energi, lingkungan hidup, investasi, dan hilirisasi, Putri menegaskan DPR akan terus mengawal kebijakan strategis pemerintah agar pembangunan ekonomi berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ekonomi Indonesia harus bertumpu pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Kolaborasi antara pemerintah, DPR, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang adil, mandiri, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.

Melalui kebijakan tersebut, penjualan ekspor komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Tahap awal kebijakan itu akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.

Menurut Presiden, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” tegasnya.

Baca Juga: Menko Polkam Bawa Pesan Presiden: Kepala Daerah Harus Jaga Soliditas dan Utamakan Rakyat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.