Mentan Amran Bongkar Mafia Pangan, 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar

AKURAT.CO Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah kini mengubah pola pemberantasan mafia pangan dengan menyasar jaringan kartel besar, manipulasi stok, hingga korporasi sawit ilegal yang selama ini dinilai menjadi akar persoalan lonjakan harga pangan nasional.
Amran mengatakan penindakan sepanjang 2024–2026 tidak lagi hanya fokus pada pelaku kecil di lapangan, melainkan membongkar rantai distribusi dan permainan harga dari hulu ke hilir.
“Pemerintah terus memperkuat perang terhadap mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi hingga penguasaan lahan ilegal yang selama bertahun-tahun merugikan rakyat dan negara,” kata Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (24/5/2026).
Baca Juga: Bidik 40 Ribu Hektar Sawah Baru, Kementan Gandeng Gubernur Kaltim Tingkatkan SDM Pertanian
Data Satgas Pangan Polri menunjukkan sepanjang 2017–2019 terdapat 784 kasus sektor pertanian yang ditangani aparat. Kasus tersebut meliputi 66 perkara komoditas beras, 22 kasus hortikultura, 27 kasus peternakan, 13 kasus pupuk, serta 247 kasus lain di sektor pertanian dengan total 411 tersangka.
Namun, pola penindakan berubah drastis pada periode 2024–2025. Dalam waktu sekitar dua tahun, pemerintah menangani 94 kasus besar yang terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan tiga kasus yang melibatkan oknum internal pemerintah.
Dari kasus tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Amran mengungkapkan salah satu temuan terbesar berasal dari investigasi beras oplosan. Pemeriksaan terhadap 268 sampel beras di 13 laboratorium pada 10 provinsi menunjukkan sebanyak 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Artinya, sekitar 85,56% beras premium yang beredar di pasar tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Pertanian juga menemukan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Baca Juga: Gandeng Babinsa, Mentan Bidik Stok Beras 5,5 Juta Ton di Mei 2026
“Dari seluruh penindakan itu, aparat berhasil menetapkan tersangka dan kasusnya terus dikembangkan,” ujar Amran.
Tak hanya beras, praktik pelanggaran juga ditemukan dalam distribusi minyak goreng rakyat MinyaKita. Produk yang seharusnya dijual sesuai HET Rp15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp18.000 per liter dengan volume yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam inspeksi mendadak Februari 2026, pemerintah masih menemukan residu MinyaKita bermasalah beredar di pasar. Dari pengungkapan kasus kartel minyak goreng, aparat telah menetapkan 20 tersangka.
“Kita penjarakan pihak yang bikin susah negara,” tegas Amran.
Di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk palsu tanpa kandungan unsur hara. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan nitrogen, kalium, dan fosfat tercatat nol, sehingga pupuk tersebut tidak memberikan manfaat bagi tanaman.
Kerugian petani akibat praktik pupuk palsu diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. Banyak korban merupakan petani penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami gagal panen hingga tekanan ekonomi.
Sebanyak 27 tersangka dalam kasus pupuk palsu telah ditetapkan, sementara pemerintah mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah sepanjang 2024–2025. Langkah itu menjadi salah satu operasi koreksi distribusi pupuk terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah dugaan manipulasi stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang pada 28 Mei 2025. Saat itu tercatat pengeluaran beras mencapai 11.410 ton dalam satu hari, jauh di atas rata-rata normal sekitar 2.000–3.000 ton per hari.
Lonjakan tersebut memunculkan dugaan permainan data stok oleh middleman untuk memicu kenaikan harga di tingkat konsumen. Satgas Pangan Polri kemudian diturunkan untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Penindakan juga dilakukan terhadap oknum internal pemerintah. Amran menyebut 11 pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian telah dijatuhi sanksi, bahkan sebagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bukan pencitraan. Tersangka eselon dua di tempat kami DPO sekarang,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga memperluas operasi penertiban ke sektor perkebunan sawit ilegal. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Amran sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH).
Satgas tersebut mencatat sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perusahaan sawit berhasil disita dan dikembalikan kepada negara. Pemerintah menyebut operasi itu sebagai salah satu penertiban kawasan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan nasional.
Dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman kepada perusahaan WG berupa denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun yang telah disita Kejaksaan Agung.
Selain itu, melalui Satgas PKH, pemerintah menjatuhkan sanksi finansial kepada perusahaan sawit yang menanam di kawasan hutan secara ilegal. PT MNA dikenai denda Rp8,02 miliar dan PT SAP sebesar Rp3,37 miliar.
Menurut Amran, langkah agresif pemerintah tersebut penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan harga pangan global dan meningkatnya kebutuhan domestik. Ia menilai praktik mafia pangan selama bertahun-tahun telah memperlemah posisi petani sekaligus membebani konsumen.
“Jangan salah memilih kawan. Saya di pihak yang sama dengan rakyat. Kita merah putih. Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor,” ujar Amran.
Dirinya memastikan perang terhadap mafia pangan belum selesai dan pemerintah masih menyiapkan pengungkapan lanjutan terhadap jaringan distribusi dan kartel pangan lainnya.
“Satu-satu dulu. Tunggu, ada lagi yang lain. Yang lain akan menyusul,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










