Opsi Gross Split Untung Tambang Masih Dikaji, Keputusan di Tangan Sidang Kabinet

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji kemungkinan penerapan skema gross split di sektor pertambangan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait penerapan skema tersebut karena masih memerlukan kajian yang komprehensif dari berbagai aspek.
“Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh (Ditjen) Minerba,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).
Yuliot menjelaskan, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Mulai dari aspek teknis, ekonomi, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga mempertimbangkan pendapatan negara,” ujarnya.
Yuliot menambahkan, hasil kajian yang tengah dilakukan nantinya akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan keputusan pemerintah. “Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan ke sidang kabinet,” tambah Yuliot.
Sebelumnya Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema kontrak pertambangan yang menyerupai model di sektor minyak dan gas bumi (migas). Adapun model yang dimaksud adalah cost recovery atau gross split
Bahlil menjelaskan, saat ini kajian masih dalam tahap awal melalui proses perhitungan dan evaluasi untuk menentukan formulasi terbaik yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.
“Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Saat ditanya lebih lanjut apakah skema yang dikaji termasuk model konsesi atau bentuk kontrak lainnya, Ketua Umum Partai Golkar ini belum memberikan rincian. “Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








