Opsi Gross Split Untung Tambang Masih Dikaji, Keputusan di Tangan Sidang Kabinet

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji kemungkinan penerapan skema gross split di sektor pertambangan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait penerapan skema tersebut karena masih memerlukan kajian yang komprehensif dari berbagai aspek.
“Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh (Ditjen) Minerba,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).
Yuliot menjelaskan, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Mulai dari aspek teknis, ekonomi, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga mempertimbangkan pendapatan negara,” ujarnya.
Yuliot menambahkan, hasil kajian yang tengah dilakukan nantinya akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan keputusan pemerintah. “Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan ke sidang kabinet,” tambah Yuliot.
Sebelumnya Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema kontrak pertambangan yang menyerupai model di sektor minyak dan gas bumi (migas). Adapun model yang dimaksud adalah cost recovery atau gross split
Bahlil menjelaskan, saat ini kajian masih dalam tahap awal melalui proses perhitungan dan evaluasi untuk menentukan formulasi terbaik yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.
“Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Saat ditanya lebih lanjut apakah skema yang dikaji termasuk model konsesi atau bentuk kontrak lainnya, Ketua Umum Partai Golkar ini belum memberikan rincian. “Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









